Jakarta (ANTARA) - Calon pimpinan KPK dari unsur kejaksaan Sugeng Purnomo mengklarifikasi soal penyeludupan kayu gelondongan yang pernah dituduhkan kepada dirinya sehingga mengakibatkan mutasi terhadap dirinya.

"Terkait penyelundupan kayu gelondongan dengan kapal asing apakah bapak benar terlibat dan menjadikan bapak dipindahkan ke Jatim?" tanya anggota panitia seleksi (pansel) capim KPK Diani Sadia Wati di di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Kamis.

"Pertama bahwa dalam kasus kayu gelondongan itu penyidikannya ditangani di Polda Kaltim, jadi penanganannya di Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan saya saat itu Kepala Kejari Nunukan, Kaltim. Setelah kasus dihentikan di Kejati, lalu terjadi polemik sebelum terjadi eksaminasi dan pemeriksaan saya sudah dipindahkan," jawab Sugeng.

Baca juga: Capim KPK Sigit ingin tambah personel urus pencegahan korupsi

Baca juga: PIA minta pansel serius perhatikan rekam jejak capim KPK

Baca juga: Pansel tanyakan orisinalitas makalah dibuat capim KPK Sri Handayani


Sugeng yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyampaikan hal tersebut saat mengikuti uji publik seleksi capim KPK 2019-2023 pada 27-29 Agustus 2019. Uji publik itu diikuti 20 capim sehingga per hari, pansel KPK melakukan wawancara terhadap 7 orang capim yang dilakukan bergantian selama satu jam.

"Yang ibu sampaikan itu termuat di berita 'online' tapi tidak benar. Saya tidak dipindah ke Jawa Timur tapi masih di Kalimantan Timur, setelah dilakukan mutasi baru dilakukan tindakan pemeriksaan baik pemeriksaan teknis Kejaksaan Agung," ungkap Sugeng.

Ia memastikan data pansel yang berasal dari KPK itu salah karena setelah dilakukan pemeriksaan teknis maupun kepegawaian, ia dinyatakan tidak bersalah.

"Kalau saya dinyatakan bersalah mungkin saya tidak akan duduk di sini dan tidak akan duduk di jabatan struktural di Kejaksaan dan selama masa pengabdian saya 10, 20, 30 tahun selalu mendapat penghargaan dari presiden karena tidak pernah melakukan pelanggaran pidana," tambah Sugeng.

Ia pun menegaskan dapat mempertanggungjawabkan integritasnya.

"Saya tidak bisa mengukur integritas diri saya sendiri tapi saya ingin dalam pelaksanaan tugas yang saya emban saya jalankan dengan amanah. Saya sudah bekerja selama 31 tahun sebagai jaksa," ungkap Sugeng.

Namun Sugeng tidak berterus terang soal apakah ia pernah digoda untuk bersikap korupsi selama menjadi jaksa.

"Kehormatan adalah segala-galanya dan sampai hari ini pun dalam perjalan saya di internal Kejaksaan saya belum pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat apapun," tegas Sugeng.

Sugeng yang pernah menjadi Direktur Penuntutan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung tersebut menyatakan bahwa ia berniat bekerja di KPK karena selama ini KPK kurang peduli terhadap program pencegahan.

Panelis dalam uji publik tersebut terdiri atas pansel yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek dan Al Araf. Pansel juga mengundang dua panelis tamu yaitu sosiolog hukum Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.

Keduapuluh orang yang lolos seleksi "profile assesment". terdiri atas akademisi/dosen (3 orang), advokat (1 orang), pegawai BUMN (1 orang), jaksa (3 orang), pensiunan jaksa (1 orang), hakim (1 orang), anggota Polri (4 orang), auditor (1 orang), komisioner/pegawai KPK (2 orang), PNS (2 orang) dan penasihat menteri (1 orang).

Pansel capim KPK akan menyerahkan 10 orang nama capim KPK ke Presiden Joko Widodo pada 2 September 2019. Mereka nantinya akan dipilih Komisi III DPR untuk menjadi komisioner KPK 2019-2023.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019