Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan 5.571 unit ponsel asal China yang berpotensi merugikan negara hingga Rp4,5 triliun per tahun.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono menjabarkan, dalam sebulan para penyelundup bisa menyelundupkan ponsel hingga delapan kali dan kerugian negara akibat tindak kejahatan tersebut sangat besar.

"Kita coba hitung kerugian dengan teman-teman Bea Cukai terkait biaya masuk yang mereka bayar untuk pajak. Selama satu bulan mereka masukan barang tujuh sampai delapan kali. Nilai pajak sekali masuk itu Rp46,8 miliar lebih. Jadi kalikan saja kalau itu ada delapan kali berarti itu setahun sebanyak Rp4,5 triliun kalau delapan kali dalam satu bulan," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis.

Baca juga: Selundupkan ribuan ponsel, Polda Metro Jaya tangkap empat orang

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap penyelundupan 5.571 ponsel asal China

Baca juga: WFQR Koarmabar gagalkan penyelundupan "handphone" dari Singapura


Sementara itu, direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan menyebut, empat tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksinya.

Tersangka pertama adalah FT alias AMG (40 ) yang berperan memerintahkan orang memasukkan ponsel selundupan dari China ke Indonesia melalui Singapura. FT diketahui sudah sekitar 15 tahun terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kemudian ada tersangka lAD (59) dan YC (36) diketahui sudah satu tahun terlibat sebagai penjual ponsel selundupan tersebut secara daring.

Terakhir ada tersangka TCK (29) yang diketahui terlibat dalam kegiatan tersebut selam satu tahun terakhir dengan peran mendaur ulang ponsel bekas dan menjualnya secara daring.

"Modus penyelundupannya macam-macam, ada yang pakai kapal. Ini dari China atau Hongkong, Singapura masuk ke Batam, diselundupkan ke Jakarta dengan jalur macam-macan tanpa bayar pajak," ujar Iwan.

Dalam pengembangan kasus tersebut olisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang telah tersebar di gerai ponsel di ITC Roxy Mas dan Cempaka Mas. Total, sebanyak 5.571 unit hp berbagai merek diamankan polisi.

"Sebanyak 5.500 sekian hp dari berbagai jenis diamankan. Mereknya ada Iphone, Samsung, Xiaomi, Sony," tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 52 junto 32 ayat (1) UU RI tentang tindak pidana komunikasi, Pasal 104, Pasal 106 UU RI tentang tindak pidana perdagangan dan Pasal 62 UU RI tentang perlindungan konsumen. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Ponsel selundupan yang disita petugas antara lain dari bermerek Apple, Xiaomi, Ssamsung, Sony, Verizone, Motorola, Sony Ericsson, Nuu N4L, Sharp, Arau, TapDocomo, LTV, Hanom, Goms, Osmo, Nokia dan Oppo.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019