Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak ingin berspekulasi mengenai usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terkait wakil gubernur yang diharapkan dua orang.

"Kalau itu undang-undang. Jadi, itu diatur bukan selera gubernur, bukan selera anggota DPRD, tapi itu diatur menggunakan perundang-undangan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.

Menurut Anies, usulan posisi wakil gubernur DKI Jakarta yang diusulkan diisi lebih dari satu orang harusnya ditujukan secara langsung ke pemerintah pusat yang secara langsung menyusun undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Karena itu, Anies mengatakan saat ini dirinya bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Pansus Wagub DKI bakal dibentuk baru pasca dewan 2014-2019 demisioner
Baca juga: Syaikhu berharap DPRD lakukan "political will" terkait Wagub Jakarta
Baca juga: Anies sindir pansus soal Wagub, "kursinya aja belum ada"


Sebelumnya, posisi wakil gubernur di Provinsi DKI Jakarta sudah kosong selama lebih dari satu tahun setelah Sandiaga Uno mengundurkan diri untuk mengikuti kontestansi Pemilu Presiden 2019 sebagai calon wakil presiden.

Kosongnya posisi tersebut sempat dikeluhkan Anies. "Acara- acara itu banyak sekali, badannya cuma satu acaranya banyak. Sehingga sebagian tugas-tugas protokoler kalau ada wakil bisa berbagi, tapi sekarang semua harus dijalani sendiri," kata Anies, Minggu (11/8).

Selama satu tahun tersebut, Gubernur Anies bekerja dibantu oleh deputi-deputi namun hanya untuk urusan administrasi.

Deputi-deputi tersebut adalah Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa, Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi Sutanto Soehodho, Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman Suharti dan Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata Dadang.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019