Menetapkan Liliana Hidayat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dalam tindak pidana korupsi atau justice collabolator," ucapnya
Mataram (ANTARA) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman dua tahun penjara terhadap Liliana Hidayat, terdakwa pemberi suap Rp1,2 miliar kepada pihak Imigrasi Mataram terkait penyalahgunaan izin tinggal dua warga negara asing (WNA) yang bekerja di Sundancer Lombok Resort.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK yang diwakili Heradian Salipi dan Bayu Satrio dalam sidang tuntutan Liliana Hidayat yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa.

"Dengan ini meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK Heradian Salipi.

Selain pidana penjara, Jaksa KPK turut membebankan Liliana Hidayat dengan tuntutan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: Terdakwa Liliana minta bantuan pejabat selesaikan kasus izin tinggal

Karenanya, Jaksa KPK menuntut Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI) yang merupakan pemilik saham properti Sundancer Lombok Resort tersebut dengan pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, barang bukti yang digunakan dan telah dihadirkan selama persidangannya, diminta untuk digunakan dalam perkara milik Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin, dua terdakwa penerima suap dari pihak Imigrasi Mataram.

Usai pembacaan surat tuntutannya, jaksa KPK menyampaikan tanggapan Pimpinan KPK terkait permintaan Liliana Hidayat sebagai justice collabolator (JC).

"Menetapkan Liliana Hidayat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dalam tindak pidana korupsi atau justice collabolator," ucapnya.

Baca juga: Imigrasi minta dua WNA penyalah guna izin tinggal siapkan Rp1,5 miliar

Sesuai dengan keputusan Pimpinan KPK, Liliana yang menjadi JC mendapatkan keringanan hukuman dengan beberapa alasan. Pertimbangan keringanan hukuman itu dilihat dalam posisi Liliana yang bukan merupakan pelaku utama.

Kemudian, Liliana selama tersandung kasus ini telah memberikan keterangan yang signifikan dan konsisten. Liliana juga dinilai telah membuka peran pelaku lain dan berada di pihak pemberi suap.

"JC ditetapkan oleh Ketua KPK 23 September 2019," ujarnya.

Baca juga: BNI terima setoran tunai Rp344,5 Juta dari Kurniadie

Lebih lanjut, menanggapi tuntutan yang diberikan Jaksa KPK, majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaannya pada dua pekan mendatang, tepatnya Rabu, 9 Oktober 2019.

"Diharapkan kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaannya pada sidang selanjutnya," tutup Hakim Ketua Isnurul Syamsul Arif.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019