Mataram (ANTARA) - Pihak kepolisian melepas empat orang yang diamankan dalam aksi demonstrasi penolakan RKUHP dan pengesahan UU KPK, pada Kamis (26/9) lalu di depan Gedung DPRD NTB.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama dalam rilisnya yang diterima Antara di Mataram, Jumat, mengatakan, empat orang tersebut dilepas dan dikembalikan ke pihak keluarganya setelah menjalani pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka dilepas kembali untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan," kata Kombes Pol Purnama.

Adapun empat orang yang diamankan pada saat aksi demonstrasi mahasiswa tersebut dan telah dikembalikan ke pihak keluarganya itu berinisial YH alias Yahya, pria asal Dasan Agung, Mataram.

Kemudian pria berinisial DA alias Rian, yang berprofesi sebagai pengamen asal Gomong, Mataram. Selanjutnya RSR alias Rama, pelajar SMPN 6 Mataram kelas VIII, dari Taman Karang Baru, Mataram.

Satu lagi pria berinisial AR alias Rizik yang berprofesi sebagai guru asal Jakarta Barat dan tinggal sementara di wilayah Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

Lebih lanjut, Polda NTB mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak ikut-ikutan atau sengaja melibatkan diri tanpa mengetahui tujuan dalam aksi unjuk rasa yang sedang berjalan.

"Sungguh disayangkan bila hanya dibayar dengan uang, mereka melakukan unjuk rasa apalagi mengganggu kamtibmas," ujarnya.

Baca juga: Empat terduga provokator diamankan Polisi saat demo mahasiswa NTB

Baca juga: Polisi tangkap provokator pelemparan batu dalam demo depan DPRD NTB

Baca juga: Pelajar STM ikut unjuk rasa tolak RKUHP dan UU KPK di depan DPRD NTB

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019