Pontianak (ANTARA) - Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD provinsi itu, bertepatan dengan proses pelantikan para wakil rakyat untuk DPRD Kalbar periode 2019-2024.

Dalam aksinya, Korlap Solmadapar Kalbar, Angga mengecam tindakan represif aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan unjuk rasa sebelumnya di berbagai daerah yang tidak sesuai dengan SOP.

"Kami juga mendesak pemerintah agar memberikan kebebasan pers, dan mendesak aparat penegak hukum agar memproses oknum yang berusaha mengebiri kebebasan pers," katanya.

Baca juga: Ribuan mahasiswa masih padati gedung DPRD Kalbar

Baca juga: Demo mahasiswa, polisi perketat pengamanan di depan gerbang DPR

Serta mendesak transparansi atas kinerja DPRD Kalbar dan sasaran anggaran selama enam bulan sekali sesuai dengan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, juga meminta DPRD Kalbar agar mendengar aspirasi rakyatnya, dan juga ikut melawan praktik korupsi di Kalbar.

Sebagaimana diketahui anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat pada Pemilu 2019 yang berjumlah 65 kursi terbagi menjadi 8 Dapil, yaitu :
1. Dapil Kalimantan Barat 1, Kota Pontianak sejumlah 8 kursi;
2. Dapil Kalimantan Barat 2, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya sejumlah 11 kursi;
3. Dapil Kalimantan Barat 3, Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang sejumlah 6 kursi;
4. Dapil Kalimantan Barat 4, Kabupaten Sambas sejumlah 8 kursi;
5. Dapil Kalimantan Barat 5, Kabupaten Landak sejumlah 5 kursi;
6. Dapil Kalimantan Barat 6, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau sejumlah 8 kursi;
7. Dapil Kalimantan Barat 7, Kabupaten Sintang, Melawi, dan Kabupaten Kapuas Hulu sejumlah 11 kursi;
8. Dapil Kalimantan Barat 8, Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara sejumlah 8 kursi.

Baca juga: Ribuan mahasiswa Kalbar unjuk rasa tolak RUU KUHP dan KPK

Baca juga: Demonstrasi mahasiswa, Polda Metro alihkan lalu-lintas di Gedung DPR

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Suprianus Herman menegaskan kepada seluruh siswa SMA/SMK yang ada di Kalbar untuk tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa yang marak dilakukan beberapa hari terakhir di seluruh Indonesia.

"Imbauan ini kita sampaikan untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 9/2019 tanggal 27 September 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk rasa yang berpotensi Kekerasan," katanya.

Dia menyatakan, untuk upaya pencegahan kemungkinan adanya unjuk rasa yang melibatkan peserta didik yang akan dilaksanakan pada Senin 30 September tahun 2019 atau hari-hari berikutnya.

Pihaknya menugaskan kepada pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.

Kepala Sekolah, pengawas dan guru juga diminta untuk menjalin kerja sama dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan serta membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik.

"Kita juga mengimbau kepada kepala sekolah, guru dan pengawas sekolah untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing. Kemudian memastikan pengurus OSIS, khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan," jelasnya.

Pihaknya juga meminta kepada sekolah untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa dan memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan.

"Sebagai info tambahan kami baru mengadakan pertemuan dengan Kapolresta Pontianak dan jajaran, Kepala SMA/SMK negeri/swasta yang ada di kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya untuk memastikan siswa melaksanakan proses pembelajaran seperti biasa dan tidak ikut kegiatan yang merugikan, karena mereka masih berstatus sebagai pelajar," terangnya.

Baca juga: Polda Kalbar periksa 4 anggota polisi pemukul mahasiswa

Pewarta: Andilala
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019