Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan barang bukti elektronik hasil geledah di kantor PT Minarta Dutahutama (MD), Jakarta.

"Hingga Jumat (27/9) malam, tim sudah lakukan penggeledahan di kantor PT MD di Tower Ayodya, Jakarta. Disita sejumlah dokumen proyek SPAM dan barang bukti elektronik," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

KPK pada Rabu (25/9) telah mengumumkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut, yakni anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Baca juga: KPK sita dua ruko terkait kasus suap proyek SPAM

Baca juga: Empat terpidana kasus suap SPAM dieksekusi lapas di Tangerang

Baca juga: KPK akan umumkan tersangka baru kasus suap proyek SPAM


Diketahui dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut.

Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara proyek SPAM itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp3,58 milar.

Saat itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019