Padang (ANTARA) -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum seadil-adilnya dan memberi jaminan keselamatan bagi warga pendatang di Papua.

"Negara harus segara hadir memberikan perlindungan bagi warga negaranya dan menegakkan hukum secara adil di Papua," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Duski Samad yang dihubungi dari Padang, Senin.

Menurut dia, permintaan maaf dari Gubernur Papua belum cukup. Salah satu solusinya adalah menegakkan hukum yang adil terhadap para pelaku pembunuhan dan kekerasan.

Hukum yang adil, katanya, berupa hukum positif yang sesuai dengan undang-undang, bukan dengan penyelesaian secara politik saja.

Baca juga: Papua Terkini - NU Papua ajak semua pihak tahan diri sikapi situasi
 
"Kita mengecam tindakan yang tidak berperi kemanusiaan dan meminta negara hadir memberikan perlindungan bagi warga negaranya," ujar dia.
 
MUI Kota Padang mengutuk keras peristiwa kekerasan yang menimbulkan korban jiwa di Wamena. MUI juga mengajak semua pihak memberikan bantuan untuk meringankan beban korban.
 
Dia berpendapat, tragedi Wamena lebih pada urusan keadilan dan masalah nasional, oleh sebab itu warga dan umat harus mendesak pemerintah supaya bersikap tegas.

Baca juga: Din: utamakan dialog persuasif soal Wamena
 
"Pemerintah mesti menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap pembunuh, perusak kehidupan bersama," katanya.

Indonesia merupakan negara hukum, sehingga pelaku harus diganjar dengan ketentuan yang berlaku.
 
Ia juga menyatakan orang Minang tidak pendendam, sebab itu bisa hidup di rantau mana saja di dunia ini. Ia berharap mereka dapat memaafkan perlakuan orang Papua di Wamena.
 
Tindakan pemerintah untuk memulangkan para perantau Minang ke kampung halamannya, kata dia, merupakan suatu tindakan yang tepat, namun perlu penanganan untuk kehidupan mereka selanjutnya.

Baca juga: Kapolda Papua prioritaskan tangani korban dan pengungsi
Baca juga: Lanud Silas Papare evakuasi 5.588 pengungsi dari Wamena ke Jayapura


​​​​

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2019