Sebanyak 40 personel pemadam dikerahkan
Jakarta (ANTARA) - Pemadam kebakaran dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Utara berhasil memadamkan api yang melalap sebuah bengkel mobil di Jalan Danau Sunter, Jakarta Utara, Jumat, dalam waktu 30 menit.

"Hanya sebentar pemadaman sudah selesai," kata Kepala Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Satriadi Gunawan saat dikonfirmasi Antara di Jakarta.

Kronologi kebakaran sekitar pukul 14:55 WIB petugas Sudin PKP Jakarta Utara menerima laporan adanya kebakaran di Jalan Ancil Selatan, Kelurahan Danau Sunter, Kecamatan Tanjung Priok.

Pelapor bernama Hari menginformasikan kebakaran melanda sebuah bengkel mobil. Pada pukul 15.01 WIB Petugas Sudin PKP tiba di lokasi kejadian.

Sebanyak enam unit mobil pemadam kebakaran diturunkan, dua unit quick, dua unit high dan satu unit komando serta satu unit light  dikerahkan, total ada 40 personel pemadam yang dilibatkan untuk memadamkan kobaran.

Api dapat dipadamkan sekitar pukul 15.24 WIB, situasi saat ini sudah pendinginan.

Baca juga: Bengkel mobil terbakar di Sunter, enam mobil damkar meluncur

Baca juga: Korsleting kabel rol picu kebakaran ruang tunggu Rutan Pondok Bambu

Baca juga: Bengkel mobil terbakar di Sunter, enam mobil damkar meluncur


Menurut Satriadi, api melalap ruangan bagian dalam bengkel dan belum diketahui pasti penyebab kebakaran.

"Masih dalam penyelidikan petugas di lapangan," katanya.

Saat kebakaran, sambung Satriadi, kondisi di bengkel tersebut tidak terlalu banyak orang maupun kendaraan yang diservis sehingga tidak mengganggu layanan maupun terjadi jatuh korban jiwa.

"Korban jiwa nihil, untuk kerugian masih ditaksir," kata Satriadi.

Satriadi menambahkan, hingga siang ini pihaknya baru menerima satu laporan kebakaran yang melanda bengkel tersebut.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian selama musim kemarau mengingat mudah terjadi kebakaran, sehingga perlu memperhatikan kondisi jaringan listrik, peralatan elektronik di rumah serta dilarang membakar sampah di siang hari.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019