komunitas juga perlu diajarkan dukungan psikososial sederhana kepada anak
Palu (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah menggagas buku dukungan psikososial anak korban bencana.

"Buku dukungan psikososial adalah panduan praktis bagi kelompok sasaran untuk dapat memahami prinsip-prinsip dasar dukungan psikososial bagi anak, agar mampu memberikan dukungan psikososial sederhana dengan baik dalam situasi bencana dan pascabencana," ucap Kepala DP3A Sulteng, Ihsan Basir, di Palu, Selasa.

Ihsan Basir menyebut buku tersebut menjadi panduan dalam memberikan dukungan psikososial kepada anak korban bencana dengan memperhatikan pemenuhan hak anak.

Menurut Ihsan, dukungan psikososial tidak hanya dilakukan petugas profesional, tetapi juga dapat diajarkan kepada relawan sosial yang berlatar belakang non-profesional.

Baca juga: Kemensos perkuat Layanan Dukungan Psikososial di Sulteng

Dalam situasi bencana, sebut Ihsan, banyak petugas kemanusiaan dengan berbagai latar belakang sehingga perlu  panduan untuk memberikan dukungan psikososial kepada anak.

Dukungan psikososial kepada anak itu membutuhkan teknik khusus, dan tidak semua petugas kemanusiaan memahami hal itu.

"Komunitas juga perlu diajarkan dukungan psikososial sederhana kepada anak korban bencana. Hal ini agar keberlanjutannya dapat terjaga, bahkan setelah petugas kemanusiaan meninggalkan daerah terdampak bencana," kata Ihsan.

Ihsan mengakui bahwa buku dukungan psikososial kepada anak korban bencana sedang disusun, Untuk memastikan kualitas buku tersebut, maka dilakukan konsultasi dengan pemangku kepentingan terkait, serta melibatkan forum anak.

Baca juga: Papua Terkini- Kemensos segera kirim petugas psikososial ke Papua

Buku dukungan psikososial itu disusun dengan alasan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melindungi kelompok rentan seperti anak, perempuan, ibu hamil dan menyusui, lansia dalam penanggulangan bencana termasuk dalam masa tanggap darurat sesuai amanah UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, serta UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak, termasuk anak korban bencana," sebut Ihsan Basir.

KPPPA bersama DP3A Sulteng melibatkan para pihak melangsungkan uji coba buku dukungan psikososial untuk anak korban bencana Sulteng, di Palu, Selasa.

Baca juga: Program dukungan psikososial ceriakan korban gempa
 

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019