Pomdam III yang antar (berkas kasus L), kata Gordon
Bandung (ANTARA) - Pihak kepolisian telah menerima berkas istri Sersan Dua (Serda) J berinisial L yang dilaporkan atas kasus dugaan unggahan komentar sindiran terkait insiden yang menimpa Menteri Koorditaor bidang Politik Hukum dan Kemanan (Polhukam) Wiranto.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Cimahi karena L berada di lingkungan keluarga prajurit Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud) yang berada di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Iya benar, (berkas diterima) Polres Cimahi," kata Trunoyudo di Bandung, Senin.

Baca juga: Sersan Dua J dihukum akibat istrinya sindir Wiranto

Berkas kasus L tersebut telah diantar oleh pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi. Kapen Kodiklat TNI AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu mengatakan, berkas tersebut telah diantar sejak Sabtu (12/10).

"Pomdam III yang antar (berkas kasus L)," kata Gordon.

Sementara itu, Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) Kodam III Siliwangi Kolonel Inf Sri Wellyanto menyebut Serda J sendiri saat ini tengah menjalani masa hukuman dengan ditahan di sel yang berada di satuannya, yakni Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud), Bandung.

Baca juga: Korem 045/Gaya imbau prajurit bijak gunakan medsos

Menurutnya, Serda J akan ditahan selama 14 hari akibat istrinya berinisial L yang berkomentar sindiran terkait terhadap Wiranto.

"Masing-masing satuan punya sel, itu kan tindakan disiplin, kewenangannya ada di komandan satuan, Serda J ditahan 14 hari," kata Sri.

Baca juga: Mantan Dandim Kendari ikhlas menerima keputusan KSAD

Sebelumnya, Wiranto mengalami insiden penusukan oleh seorang pria saat melakukan kunjungan ke Pandeglang, Banten. Atas insiden tersebut, L mengunggah komentar yang diduga bernada sindiran kepada Wiranto di media sosial.

"Pelajaran buat kita..jgn suka nyakitin org dgn ucapan...pisau msh blm tajam pak...msh tajaman lidahmu....," tulis L dalam unggahannya di media sosial.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019