Jakarta (ANTARA) - Sidang lanjutan perkara kasus penganiayaan yang melibatkan aktor Kris Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, menghadirkan saksi pelapor Antony Hilenaar yang dalam keterangannya membenarkan telah menerima sejumlah uang untuk perdamaian dengan nominal Rp140 juta.

Keterangan saksi tersebut dibantah oleh terdakwa Kris Hatta dalam persidangan yang menyebutkan bahwa nominal yang dibayarkannya sebesar Rp150 juta bukan seperti yang disampaikan saksi pelapor.

Setelah terdakwa menyampaikan bantahannya, hakim lantas menanyakan saksi beberapa poin yang dibantah oleh terdakwa salah satu soal nominal uang damai yang diterima.

Saksi pun menjelaskan nominal awal yang diterimanya benar sebesar Rp150 juta, diberikan pada bulan Agustus 2019.

Setelah itu ia mentransfer kembali uang sebesar Rp10 juta kepada ibunda Kris Hatta yang katanya untuk biaya patungan membayar proses administrasi di Polda Metro Jaya.

"Terima Rp150 juta awalnya, lalu ada minta transfer lagi Rp10 juta untuk Polda Metro Jaya, biaya administrasi katanya jadi kita bayarnya fivty-fivty," kata Antony.

Saat dikonfirmasi ulang usai persidangan, Antony menjelaskan nominal Rp10 juta yang ditransfernya kembali ke ibunda Kris Hatta.

"Jadi Rp150 juta ada pemberian perdamaian di awal kemudian di dalam kita melakukan perdamaian adalah mama Kris Hatta minta bantuan menyelesaikan administrasi di dalam (Polda Metro) berupa enggak tau apa," kata Antony.

Antony mengatakan ibunda Kris memintanya untuk membantu biaya administrasi di Polda Metro dengan cara membagi tanggungan berdua dengan porsi 50:50.

"Awalnya saya tidak mau, tapi ya udalah tante saya bantuin saya tranfer balik 10 juta, untuk administrasi penyelesaian di dalam. Saya kurang tua itu (untuk apa) saya tidak tau, yang pasti uang itu saya kembalikan 10 juta," kata Antony.

Baca juga: Kris Hatta kembali jalani sidang hadirkan saksi JPU

Baca juga: Rabu ini, Jaksa tanggapi eksepsi Kris Hatta di PN Jaksel

Baca juga: Dakwaan JPU pada Kris Hatta tidak cermat


Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang melibatkan aktor Kris Hatta menghadirkan empat orang saksi dari pihak jaksa penuntut umum.

Selain saksi pelapor juga hadir tiga saksi lainnya yakni Ferdy, Stella dan Iriana, keempat saksi terdiri atas dua laki-laki dan dua perempuan.

Sebelumnya dalam eksepsinya, terdakwa Kris Hatta menyebut dakwaan JPU mengabaikan bukti adanya perjanjian damai antara terdakwa dan pelapor.

Namun sidang selanjutnya Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suswanti, dan dua hakim anggota Leni Wati serta Ahmad Jaini menolak eksepsi terdakwa, salah satunya soal adanya perjanjian damai yang tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.

Untuk kedua kalinya Kri Hatta berurusan dengan hukum kasus, kali ini terkait penganiayaan terhadap lelaki benama Antony Hilenaar.

Penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.

Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.

Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem metah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019