Setelah terdakwa tiba di rumah, terdakwa langsung masuk ke dalam kamar untuk menghitung paket-paket sabu-sabu tersebut dan jumlahnya sebanyak 36 paket, jelas Jaksa
Denpasar (ANTARA) - Seorang mahasiswa Angga Fredy Aditya (24) yang menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 36 paket, divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp5 miliar subsidair tiga bulan penjara," kata majelis hakim yang dipimpin I Made Pasek, di Denpasar, Selasa.

Majelis hakim menambahkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, berupa 36 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan dengan berat netto 34,96 gram.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Warga asal Nepal divonis 9 tahun kasus kepemilikan sabu-sabu

Sebelumnya dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  I Dewa Gede Ngurah menjelaskan, pada 15 Juni 2019 terdakwa ditelepon oleh seseorang bernama Putu Ari yang memberitahukan ada turun bahan, yaitu sabu-sabu di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Terdakwa diminta mengambilnya sesuai dengan alamat yang diperintahkan.

Setelah terdakwa sampai menemukan paket berupa bungkusan plastik pembalut wanita yang di dalamnya terdapat kantong plastik bening yang berisi paket dilakban. Masing-masing paket tersebut berisi sabu-sabu yang selanjutnya dibawa ke rumah terdakwa dan akan diberikan kepada orang lain yang memesan paket sabu-sabu itu.

Terdakwa mendapat upah dari Putu Ari sebesar Rp200 ribu setiap mengambil dan menyebarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

"Setelah terdakwa tiba di rumah, terdakwa langsung masuk ke dalam kamar untuk menghitung paket-paket sabu-sabu tersebut dan jumlahnya sebanyak 36 paket," jelas Jaksa.

Baca juga: Warga negara Rusia divonis tujuh tahun karena narkotika

Kemudian, kemasan dari paket dibuang dan paketnya ditaruh dalam dompet kain warna loreng yang terdakwa simpan di atas asbes.

Lalu, terdakwa didatangi oleh Ditresnarkoba Polda Bali, dan langsung bertanya kepada terdakwa letak narkotika itu disimpan. Namun, terdakwa mengelak dan mengatakan tidak memiliki barang haram itu.

Penggeledahan pun dilakukan di kamar terdakwa dan tidak ditemukan narkotika itu. Lalu, pihak kepolisian bertanya kepada orang tua terdakwa bahwa terdakwa dicurigai terlibat dalam kasus narkotika.

"Akhirnya terdakwa mengakui bahwa barang itu disimpan di atas asbes, saat terdakwa dan petugas menggeledah tempat itu, namun barang itu tidak ditemukan," ucapnya.

Kemudian oleh orang tuanya, terdakwa diminta bertanya kepada pamannya,dan paman terdakwa mengatakan, barang itu berada di atas tower air rumah kos milik orang tua terdakwa.

Baca juga: Tukang servis telepon divonis 9 tahun akibat miliki sabu-sabu

Setelah tiba di lantai atas rumah kos tersebut, paman terdakwa Agus Triono menunjukkan barang berupa dompet kain warna loreng milik terdakwa dan menyerahkannya kepada petugas kepolisian.

"Orang tua terdakwa, Agus Salim mengakui telah menemukan dompet kain berwarna loreng di atas asbes di lantai atas rumah dan menyerahkan ke paman terdakwa lalu diletakkan di atas tower air lantai atas rumah kos milik Agus Salim," kata Jaksa.

Dari hasil penyelidikan diperoleh barang bukti berupa satu buah lakban, satu HP, dompet loreng yang berisi empat paket bungkusan sabu-sabu, satu plastik klip di dalamnya ada 11 paket bungkusan sabu-sabu, sembilan buah bungkusan sabu-sabu, satu plastik klip berisi enam paket berisi sabu-sabu, dan pada plastik klip berbeda ada enam paket berisi sabu-sabu, dengan total berat 66,79 gram brutto atau 34,96 gram netto.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019