Surabaya (ANTARA News) - Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Lebaran tahun ini dihapus. Wakil Wali Kota Surabaya, Arief Afandi, di Surabaya, Rabu (3/9), mengatakan, mereka tidak diberi THR karena tidak ada anggaran khusus untuk itu. Selama ini, kata dia, yang sudah ada hanya gaji ke-13. "Itu pun secara nasional. Akan tetapi, untuk THR tidak ada. Dari pos mana juga sulit mengeluarkan THR," katanya. Jika PNS menerima THR pada Lebaran kali ini, menurut dia, pasti sudah dibicarakan ketika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2008 masih berupa rancangan. Menyinggung kebijakan pemberian THR di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Arief Afandi mengaku belum mengetahuinya. "Saya tidak tahu SKPD mana yang bisa men-`ceklit`-kan dana untuk itu, mengingat sekarang ini dana-dana nonbujeter kan juga susah. Kalau kepala SKPD cukup uang dan bisa memberi sedekah berupa THR kepada anak buahanya, ya, tidak masalah," katanya. Namun, kata dia, jangan sampai menyalahi peraturan perundang-undangan. Pasalnya, jika itu dilanggar, akan menjadi masalah besar di kelak kemudian hari. "Boleh saja uang pribadinya, tetapi kalau uang APBD kan tidak mungkin. Kegiatan-kegiatan yang sifatnya nonbujeter sekarang ini harus masuk ke kas," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008