Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum kemarin, Senin (11/11), yang masih menarik untuk dibaca, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema T Laoly hingga vonis terhadap politikus Golkar Markus Nari.

Berikut rangkuman beberapa berita hukum kemarin yang masih menarik dibaca hari ini:

1. Yasonna Laoly jelaskan soal pemanggilan anaknya oleh KPK

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, menjelaskan soal pemanggilan anaknya Yamitema Tirtajaya Laoly dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh wali kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021.

Baca selengkapnya di sini.

2. KSKP Bakauheni gagalkan penyelundupan 3.092 burung liar ke Bogor

Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Karantina Pertanian Bandar Lampung, dan FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds berhasil menggagalkan penyelundupan 3.092 burung liar ilegal dari Lampung menuju Bogor melalui Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca selengkapnya di sini.

3. KPK cecar istri Wali Kota Medan soal perjalanan dinas ke Jepang

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar istri Wali Kota Medan nonaktif, Rita Maharani Dzulmi Eldin dengan pertanyaan seputar perjalanan dinas ke Jepang.

Baca selengkapnya di sini.

4. Markus Nari divonis enam tahun penjara

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar 2009-2014, Markus Nari, divonis enam tahun penjara karena terbukti memperoleh 400.000 dolar Amerika Serikat dari proyek KTP elektronik dan menghalang-halangi pemeriksaan perkara KTP elektronik di persidangan.

Baca selengkapnya di sini.

5. Tiga perwira Polda Papua terima pin emas dari Kapolri

Jayapura (ANTARA) - Upacara peringatan Hari Pahlawan yang dilaksanakan di jajaran Polda Papua, Jayapura, Senin (11/11) ditandai dengan pemberian pin emas kepada tiga orang perwira.

Baca selengkapnya di sini.

 

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019