Makassar (ANTARA) - Kapolresta Parepare, AKBP Budi Susanto menyimpulkan ledakan yang berasal dari barang bukti detonator yang sebelumnya telah dimusnahkan dengan cara ditanam beberapa bulan lalu di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri setempat, diduga belum sempurna.

"Pemusnahannya (detonator) tidak sempurna, apalagi panas dan tanah yang keras kemudian menyebabkan sensitifitas detonator itu kembali menguap sehingga menyebabkan ledakan," sebutnya kepada wartawan, Rabu.

Ia mengatakan, kesimpulan tersebut diambil setelah tim Penjinak Bom Gegana Brimob Polda bersama tim Labfor telah merilis hasil investigasinya.

"Memang untuk hasilnya tadi disampaikan bahwasanya tempat ledakan itu berasal dari barang bukti detonator yang mungkin masih ada (aktif) saat dimusnahkan beberapa bulan lalu," beber dia.

Mantan Kaden Gegana Polda Aceh inipun menyebutkan, kalau proses pemusnahan yang dilakukan saat lalu itu tidak sempurna, sehingga menyebabkan ledakan dengan radius ratusan meter.

Dari hasil investigasi yang di lakukan Tim Labfor Polda Sulsel, kata dia, juga ditemukan detonator yang masih memiliki kandungan bahan kimia yang bisa memicu ledakan.

"Dari tim Labfor sendiri menemukan detonator yang masih memiliki kandungan bahan kimia khususnya pemicu ledakan," ungkap Budi.

Pihak kepolisian pun melakukan penjagaan dan masih memasang police line untuk menstrerilkan dan mengurangi radius bahaya lokasi ledakan guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

"Tim dari Jibom Gegana masih mensterilkan lokasi, memang masih terdapat ada beberapa buah barang bukti berupa detonator yang tidak sempat meledak jadi saat meledak masih ada yang terlempar," tambahnya

Lokasi yang berada di area ketinggian, sebut dia, membuat ledakan terdengar keras dengan radius yang cukup jauh di atas satu kilometer sehingga menggegerkan warga setempat.

Pihaknya meminta agar ke depan Kajari Parepare berkoordinasi dengannya Gegana Brimob Polda Sulsel apabila ada pemusnahan barang bukti yang terkait dengan bahan peledak.

Tim Penjinak Bom Gegana Brimob Polda Sulsel melakukan pemeriksaan bekas penanaman detonator sisa pemusnahan barang bukti di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (20/11/2019). FOTO/HO/ Zulkifli.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Amis Syamsuddin mengatakan, nantinya bila ada pemusnah jenis bahan peledak segera dikoordinasikan ke pihak kepolisian terutama Gegana Brimob Polda Sulsel.

"Kami akan koordinasikan dengan pihak Polres untuk pemusnahan barang bukti supaya tidak terjadi lagi ledakan atau hal lainnya," katanya.

Sebelumnya, pada 6 September 2019 lalu, Kejari Parepare telah melakukan pemusnahan barang bukti detonator sebanyak 490 buah dengan cara ditanam.

Bahkan berdasarkan informasi diperoleh pada 2015, ada 15 ribu detonator hasil sitaan dari pelaku kejahatan diduga digunakan sebagai bahan bom ikan juga dimusnahkan dengan cara ditanam dan dikabarkan tidak melibatkan aparat kepolisian setempat.

Padahal kala itu, Kepala Kepolisian Resor Parepare dijabat oleh AKBP Alan Gerrit Abbas telah mengingatkan agar pemusnahan detonator dengan cara ditanam suatu saat dapat menimbulkan ledakan.

Berdasar pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2008, tentang Pengawasan, Pengendalian, Dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial pada Pasal 73 (1) menyatakan bahwa, untuk pengamanan dalam pemusnahan bahan peledak, pemusnahan bahan peledak dilaksanakan oleh Tim Pemusnahan bahan peledak yang telah dibentuk oleh Polda setempat.

Baca juga: Intel Kajari Parepare sebut lokasi ledakan bekas penimbunan detonator

 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019