Jakarta (ANTARA) - Berbagai berita kriminal sepanjang pekan keempat Bulan November 2019 ini di DKI Jakarta, menjadi perhatian luas bagi publik.

Mulai dari kasus penipuan yang melibatkan WNA asal China, penggerebekan sindikat narkotika, hingga update kasus dugaan pembobolan Bank DKI.

Berikut adalah rangkuman berita-berita tersebut:
1. Kasus sindikat penipuan internasional asal China

Penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan total 85 warga negara asing (WNA) asal China dan enam WNI yang diduga sebagai anggota sindikat internasional penipuan via telepon.

91 orang tersebut diamankan dari tujuh lokasi enam berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan satu lokasi di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

Tujuh lokasi tersebut yakni Perumahan Griya Loka di Tangerang Selatan, Perumahan Emerald Town House di Pantai Indah Kapuk, Perumahan Taman Kebun Jeruk, Jalan Bandengan Utara di Tambora, Mega Kebon Jeruk di Kembangan, Jalan Anggrek Neli Murni di Kemanggisan, dan Perumahan Istana Dieng di Malang, Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan menyebutkan bahwa keenam WNI yang turut diamankan hanya berstatus saksi.

"Kami tidak temukan indikasi keenamnya terlibat, sehingga mereka tidak kami tahan dan tidak ditetapkan jadi tersangka," ujar Iwan, Selasa (26/11).

Sindikat yang disebut kepolisian meraup Rp36 miliar hasil dari kejahatannya, menjadikan Indonesia sebagai basis kegiatannya karena pertimbangan keamanan.

Akhirnya, 80 WNA China di antara yang ditangkap tersebut diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dideportasi.

Sedangkan lima Warga Negara China lainnya dinyatakan tidak terlibat dalam sindikat penipuan tersebut sehingga tidak ikut diserahkan kepada Dirjen Imigrasi.

Adapun berita tentang kasus sindikat penipuan asal China bisa dilihat:
di sini.
di sini.
di sini.
di sini.
di sini.
di sini.

2. Kasus fenomena tawuran yang menjadi hiburan

Kepolisian resor (Polres) Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka kasus tawuran berakhir pengeroyokan dan pembunuhan antar geng motor di Kelurahan Sunter Raya, Kecamatam Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi mengatakan pengeroyokan itu mengakibatkan seorang korban bernama Herly Suprapto meninggal dunia. Selain dua tersangka, polisi juga menetapkan satu orang sebagai penghasut dan empat orang masih dilakukan pendalaman.

Kasus itu berawal ketika geng motor Sunter Kangkungan dan Vademangan (VDM) berjanji untuk tawuran. Waktu ditentukan pertama kali pada Sabtu (23/11) malam, namun tawuran iu berhasil dihalau warga sehingga batal dilakukan.

"Antara korban dan para pelaku sama-sama tergabung dalam satu grup WhatsApp," jelas Kapolres.

Kemudian, dua geng motor itu kemudian membuat janji kembali pada Minggu (24/11) untuk kembali tawuran di Jalan Sunter Kangkung, Sunter Jaya sekitar pukul 04.30 WIB yang akhirnya membuat salah satu korban atas nama Herly Suprapto mengalami luka bacok hingga meninggal dunia.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi menyatakan adanya temuan fenomena baru di kalangan pelajar, jika tawuran dijadikan sebagai hiburan.

"Fakta itu berdasarkan temuan percakapan di grup WhatsApp para pelaku tawuran geng motor yang mengatakan itu hiburan, walaupun sudah ada korban yang meninggal, mereka masih menginginkan adanya tawuran lagi," ujar Kapolres.

Adapun berita-berita kasus tawuran yang menjadi hiburan bisa dilihat:
di sini.
di sini.

3. Update kasus pembobolan Bank DKI

Kasus dugaan pembobolan Bank DKI melalui mesin ATM Bank Bersama memasuki babak baru penyelidikan dari pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dari hasil pengembangan, setelah memeriksa 41 orang termasuk manajemen Bank DKI, polisi sejauh ini menetapkan 13 tersangka dengan kerugian diperkirakan sekitar Rp50 miliar. Namun para tersangka saat ini belum ditahan.

Polisi juga menyebut salah satu tersangka dengan inisial IO telah melakukan aksinya yang menyebabkan kerugian hingga Rp18 miliar. Modus para pelaku adalah penarikan uang di ATM Bank Bersama namun saldonya hanya berkurang Rp4 ribu untuk administrasi.

Hingga saat ini belum jelas apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini. Anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik menduga kesalahan atau malfungsi sistem perbankan menjadi penyebab kasus ini terjadi.

Adapun berita kasus dugaan pembobolan Bank DKI bisa dilihat:
di sini.
di sini.
di sini.
di sini.

4. Pengungkapan pengedaran narkotika melalui Pelabuhan Tanjung Priok

Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 44 tersangka kasus tindak pidana narkotika selama kurun waktu September hingga November 2019.

"Para tersangka itu dari 37 tindak pidana narkotika selama tiga bulan terakhir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolres Tanjung Priok, Sabtu (30/11).

Yusri menjelaskan kasus tersebut diantaranya pengungkapan jaringan Aceh-Batam-Jakarta di Terminal Pelni Pelabuhan Tanjung Priok pada 28 Oktober 2019.

Kasus narkotika jenis sabu-sabu di Setia Budi, Jakarta Selatan, pengembang kasus sebelumnya serta pengungkapan jaringan Jakarta-Bandung dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan psikotropika jenis "happy five".

Sejumlah barang bukti sitaan diantaranya 2,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, 102 butir ekstasi, 72 gram ganja serta 80 butir pil psikotropika jenis "happy five".

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Beritanya bisa dilihat di:
di sini.
di sini.
di sini.
di sini.

5. Kekerasan seksual pada anak, penipuan bank Syariah, Vonis Nunung dan Mafia Bola

Selain empat kasus utama di atas, pada pekan keempat November ada empat kasus lainnya yang memiliki daya perhatian cukup tinggi.

Pertama adalah aksi kekerasan pada tiga siswi Sekolah Dasar (SD) di Jakarta Barat yang diduga dilakukan oleh seorang pedagang makanan "cilor".

Kedua, penangkapan empat penipu oleh Polda Metro Jaya. Keempat penipu memiliki modus perumahan syariah dengan jangka waktu penipuan antara 2015 hingga 2019.

Ketiga, Komedian Srimulat, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran divonis 1,5 tahun hukuman pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Keempat, Satgas Anti Mafia Bola Polri menangkap enam tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) pada pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang.

Laga tersebut dimenangkan oleh Persikasi Bekasi dengan skor 3-2. Pertandingan itu diketahui digelar pada 6 November 2019 lalu di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat.

Adapun berita-berita tersebut bisa dilihat di:
pedagang cilor.
pedagang cilor.
penipu rumah syariah
vonis Nunung.
pengaturan skor.
pengaturan skor.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019