Denpasar (ANTARA) - Pengusaha Tommy Winata menjadi saksi dan menjelaskan peran Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) Harijanto Karjadi (65) sebagai terdakwa dalam kasus pemalsuan akta autentik.

"Terdakwa ini melakukan tindak pidana pemalsuan untuk mengalihkan jaminan yang seharusnya menjadi milik pembeli pinjaman, yaitu saham-saham Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi," kata Tommy Winata di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Menurut Tommy Winata, terdakwa juga memberikan keterangan yang dipalsukan dan mengesahkan pengalihan saham itu.

"Itu sebabnya kasus ini kami laporkan kepada penegak hukum," ujarnya.

Dalam kasus ini Harijanto Karjadi bersama dengan kakaknya, Hartono Karjadi (DPO), didakwa melakukan pemalsuan akta autentik dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian dari Tommy Winata sebesar 20.389.661 dolar AS.

Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Sobandi, Tommy mengaku membeli piutang PT GWP dari Bank CCB karena mengenal terdakwa dan bermaksud menjembatani agar Bank CCB sebagai pemegang hak tagih terakhir tidak merasa dirugikan.

Ia juga menuturkan bahwa Bank CCB Indonesia adalah salah satu bank konsorsium yang mengambil alih piutang dari Bank Multicore. Selama perjalanannya, lanjut dia, Bank CCBI memungkinkan menjual hak tagihnya kepada pihaknya karena CCBI mungkin mempunyai pertimbangan-pertimbangan mendapat tekanan-tekanan yang merepotkan mengalihkan kepada pihaknya dengan kesepakatan beserta semua tanggung jawab dan hak-haknya.

Baca juga: BI Nyatakan Tidak Terkait Kasus PT GWP

Dalam persidangan, Tommy mengaku membeli piutang dari Bank CCBI senilai Rp2 miliar. Hal ini karena ingin investor dalam dan luar negeri wajib diberi kepastian apa pun perjanjian yang ada di Indonesia atas utang yang terjadi itu adalah sah menurut hukum.

Sebesar Rp2 miliar, menurut dia, bukan soal rugi atau tidak rugi karena berapa pun hasil tagihan ini pada urusan yang lain, investor dalam dan luar negeri wajib diberi kepastian apa pun perjanjian yang ada di Indonesia adalah sah menurut hukum dan tidak boleh dialihkan izin dari pemberi utang. 

Hal itu agar bank CCB ke depan masih berani memberi utang kepada jutaan pengusaha Indonesia untuk membangun ekonomi Indonesia.

"Itu sebabnya kenapa kami tidak pakai nominal, tetapi menggunakan nama kami sendiri untuk membuktikan agar menyaksikan keadilan," kata Tommy Winata.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum Eddy Arta Wibawa bersama dua JPU lainnya mengatakan bahwa kasus berawal ketika terdakwa Harijanto Karjadi sebagai Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan Hermanto Karjadi selaku direktur menandatangani perjanjian pinjaman kredit dari Bank Sindikasi sebesar 17 juta dolar AS.

Selanjutnya, Bank Sindikasi mengalami restrukturasi perusahaan. Bank Sindikasi itu telah mencairkan seluruh kredit kepada PT GWP sejumlah 17 juta dolar AS. Kredit itu untuk pembangunan Hotel Sol Paradiso yang saat ini berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso.

Salah satu bank yang menjadi bagian dari Bank Sindikasi diambil alih oleh Tommy beserta sejumlah piutang dari Harijadi. Saat penagihan tersebut, kasus yang menyeret Harijadi mulai ditemukan, termasuk memalsukan akta tersebut.

Atas perbuatannya, Harijanto didakwa dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019