Ambon (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon memulangkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina dan Thailand berkat kesigapan Tim Pora (Pengawasan orang asing ) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ambon.

"Keduanya telah dipulangkan atas kerja sama dengan Kantor Konsulat dari kedua WNA tersebut pertengahan bulan November 2019," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Afrisal di Ambon, Jumat.

Dia menyatakan pemulangan dua WNA itu hasil kerja keras tim Pora yang sudah dibentuk di lima kabupaten dan kota dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Ambon.

Satu WNA Filipina yang sudah dipulangkan itu adalah hasil kerja tim Pora Buru Selatan (Bursel) sesuai laporan keberadaan orang asing di sana yang sudah tinggal di daerah itu selama tujuh tahun tanpa memiliki dokumen kewargaan negaranya, maupun visa.

Setelah ditahan dan diselidiki ternyata yang bersangkutan seorang nelayan, yakni eks pekerja pada kapal-kapal nelayan yang akhirnya turun dan menetap di Buru.

Begitu juga terhadap WNA asal Thailand yang merupakan hasil kerja dari tim Pora Pulau Buru.

"Jadi tim Pora yang kita bentuk di lima daerah tersebut selalu melakukan pengawasan dengan baik, karena itu ke depan akan ditingkatkan lagi pengawasan terhadap keberadaan orang asing di daerah ini," ujarnya.

Selain tim Pora di Pulau Buru yang selama ini menyampaikan laporan kerja mereka juga tim Pora yang ada di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan juga Kota Ambon.

Baca juga: Imigrasi Kualanamu tangkap DPO kasus narkoba

Baca juga: TNI AL serahkan satu warga Filipina ke kantor Imigrasi Tahuna

Baca juga: Jumlah penindakan WNA di wilayah kerja Imigrasi Malang menurun

 

Pewarta: Jimmy Ayal
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019