Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional TB Achmad Choesni menyatakan mekanisme asuransi sosial Jaminan Kesehatan Nasional selama lima tahun penyelenggaraannya belum terpenuhi secara utuh sehingga menyebabkan defisit.

Choesni dalam acara diskusi akhir tahun terkait evaluasi JKN di Jakarta, Rabu, mengatakan prinsip dasar kecukupan dana bersama dalam mekanisme asuransi sosial belum terpenuhi dalam penyelenggaraan JKN di Indonesia.

"Penetapan iuran JKN yang terjadi saat ini lebih banyak berbasis pada persepsi kemampuan negara dan penduduk. Akibatnya, lima tahun perjalanan JKN masih terjadi ketidakseimbangan antara pemasukan yaitu pendapatan iuran dan pengeluaran yaitu klaim atau pembayaran manfaat.

Menurut Choesni, capaian cakupan kepesertaan JKN belum dibarengi dengan keberlangsung finansial program JKN. Hasil monitoring dan evaluasi DJSN menunjukkan bahwa sejak operasional program jaminan kesehatan nasional tahun 2014 telah terjadi defisit anggaran dana jaminan sosial kesehatan yang terus berlangsung hingga akhir tahun 2019.

"Hasil Review (kajian) DJSN atas laporan keuangan audited BPJS Kesehatan Tahun 2014-2017 menunjukkan bahwa telah terjadi defisit struktural. Oleh karenanya kondisi ini memerlukan perhatian yang serius dan intervensi kebijakan yang komprehensif," kata Choesni.

Baca juga: Disiplin ala militer dr Terawan diharapkan dapat benahi JKN

Baca juga: Kenaikan iuran usulan DJSN tetap buat BPJS Kesehatan defisit

Baca juga: Ketua Komisi IX tak setuju kenaikan iuran BPJS usulan DJSN


Terkait besaran iuran, lanjut dia, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 27 ayat (2),(3) dan (4) menetapkan bahwa besaran iuran jaminan kesehatan untuk PBPU, PBI dan batas upah ditetapkan secara berkala.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan besaran iuran peserta JKN sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang akan diimplementasikan pada 1 Januari 2020.

Choesni mengatakan pemerintah melalui kementerian-lembaga terkait juga telah menyiapkan mitigasi dampak jangka pendek melalui koordinasi, sosialisasi dan pelaksanaan Perpres 75 Tahun 2019.

Beberapa hal yang dilakukan yaitu Kementerian Dalam Negeri yang menyiapkan Surat Edaran Mendagri kepada Pemda terkait penyesuaian iuran dalam perencanaan anggaran APBD 2020. Selain itu juga Permendagri terkait tata cara pemotongan dan penyetoran dan pembayaran iuran jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan delapan Permenkeu terkait pembiayaan terhadap tambahan iuran PBI APBN dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda PBI APBD terhitung mulai Agustus-Desember 2019, penyesuaian iuran 4 persen bagi ASN instansi pusat terhitung mulai Oktober-Desember 2019, serta alokasi DAU tambahan bantuan pembayaran selisih perubahan iuran JKN bagi penduduk yang didaftarkan Pemda tahun 2019.*

Baca juga: BPJS setuju dengan kenaikan iuran JKN usulan DJSN

Baca juga: Pencegahan kecurangan, hemat biaya JKN 10 persen

Baca juga: DJSN: Klasifikasi fraud JKN harus dibuat standar

Baca juga: Program JKN perlu komitmen semua pemangku kepentingan

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019