Jakarta (ANTARA) - Perusahaan pinjaman daring (online) ilegal yang berkantor di Penjaringan, Jakarta Utara, mempekerjakan 76 karyawan.

"Mereka sudah termasuk HRD, supervisor, hingga 'desk collector'-nya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin.

Kapolres menjelaskan para karyawan tersebut, selain mendapatkan gaji, juga mendapatkan bonus apabila mereka sukses mendapatkan data ataupun uang yang diambil dari nasabah.

Saat ini, status para karyawan itu sebagai saksi karena mereka bekerja berdasarkan perintah pimpinan. Namun pemeriksaan mendalam masih dilakukan terhadap para karyawan tersebut.

Baca juga: Polres Jakarta Utara ungkap perusahaan pinjaman ilegal
Baca juga: Warga Negara China pimpin perusahaan pinjaman ilegal


Polisi menetapkan lima tersangka, tiga warga negara China dan dua warga negara Indonesia. Tiga tersangka yang ditahan  yakni Mr Li, DS dan AR.

"Kami masih memburu dua warga negara China lainnya," tegas Budhi.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap perusahaan pinjaman "online" ilegal yang beroperasi di wilayah Penjaringan.

Dikatakan sebagai perusahaan ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas terhadap kegiatan-kegiatan keuangan.

Perusahaan ilegal itu bernama PT Vega Data (VD) dan PT Barracuda Fintech (BR) beralamat di Komplek Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Pinjaman "online" ilegal layani ratusan ribu nasabah

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019