Balikpapan, (ANTARA) - Petugas Polda Kalimantan Timur menahan penimbun BBM jenis solar secara ilegal di Pulau Sambit, Kabupaten Berau, dan membongkar lokasi penyimpanan minyak ilegal di Samarinda, yaitu di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan. 

Polisi telah menetapkan tersangka, yaitu Ilham (51 tahun), warga RT 5 Kelurahan Tanjung Redeb, Tanjung Redeb, Berau.

Penyidik pada Satuan Tugas Energi Energi Bareskrim Kepolisian Indonesia beserta penyidik Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur menemukan penyimpanan minyak mentah di kapal self propelled oil barge Hamka Nusantara.

Baca juga: Penimbun solar bersubsidi jadi tersangka

Sesuai namanya, SPOB adalah ponton yang memiliki baling-baling sendiri, artinya punya mesin sendiri untuk bergerak. Ini untuk membedakan dengan ponton yang umumnya tidak bermesin dan bergerak dengan ditarik kapal lain.

“Untuk yang di Berau, tersangka menumpuk solar ke dalam satu tandon silinder kapasitas 1.200 liter, lima drum kapasitas 240 liter, dan satu tandon berbentuk kotak kapasitas 1.000 liter. Semuanya kemudian ditutup dengan terpal supaya tidak kelihatan,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Ade Yahya Suryana, di Balikpapan, Selasa.

Baca juga: Penimbun 98,87 ton BBM diciduk polisi

“Untuk minyak mentah ilegal di Samarinda masih dalam penyelidikan. Kami duga juga tidak memiliki izin,” kata Suryana.

Menurut polisi, SPOB Hamka Nusantara digunakan mengolah minyak mentah dan mengangkut solar. Dalam mengolah minyak mentah itu, digunakan campuran sejumlah bahan, kemudian disaring dan dijual.

“Sementara solar ada di dalam tangki penampungan di kapal itu. Jumlahnya kira-kira 80 kiloliter,” kata dia.

Baca juga: Polisi bekuk pelaku penimbun solar bersubsidi

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020