Jakarta (ANTARA) - Komisaris PT Tri Mitra Lestari Energi Teddy Simanjuntak mengakui diperintahkan oleh eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara untuk memalsukan tanda tangan kontrak perjanjian pinjaman uang dengan eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y. Agussalam.

"Ya, saya palsukan (tanda tangan). Disuruh tanda tangan (oleh Darman), tiru saja tanda tangannya," ujar Teddy dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Teddy menjadi saksi untuk Darman dan Andra, terdakwa kasus suap pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI)  pada tahun 2019.

Awalnya, Teddy menyebutkan terdapat pemberian pinjaman uang dari Andra ke Darman. Dia lalu dimintai tolong oleh Darman untuk menemaninya dalam proses kontrak perjanjian peminjaman uang tersebut. Teddy diketahui merupakan orang kepercayaan Darman.

Baca juga: KPK panggil Direktur Keuangan Angkasa Pura II kasus suap

Baca juga: KPK panggil Direktur Bisnis PT INTI kasus suap


"Saat itu Pak Darman meminta bantuan saya untuk bisa menemani ke Angkasa Pura untuk menandatangani kontrak perjanjian pinjaman tersebut," ujar Teddy.

Teddy menyebutkan terdapat dua kontrak perjanjian peminjaman. Pertama, terjadi pada tanggal 12 Juli 2018 dengan nilai pinjaman Rp5 miliar dan cost of money senilai Rp750 juta. Kontrak pertama itu, kata dia, ditandatangani langsung oleh Darman dan Andra.

Penandatanganan kontrak perjanjian pinjaman yang kedua dilakukan pada tanggal 30 Juli 2018 dengan nilai pinjaman Rp500 juta. Pada saat itu, Teddy mengaku diminta oleh Darman untuk memalsukan tanda tangan pada penandatanganan kontrak tersebut

"Karena beliau (Darman) sibuk, dia perintah 'kamu saja yang tanda tangan'. Mungkin Pak Andra juga enggak tahu, saya juga sebenarnya aduh gimana. ya... ya, sudah akhirnya saya ke kantor beliau, kepada Pak Andra, Pak Andra berikan pinjaman tersebut," ujar Teddy.

"Jadi, yang Rp500 juta itu saya yang tanda tangan, diperintahkan oleh Pak Darman," katanya menegaskan kembali.

Adapun pengambilan pinjaman uang tersebut dipercayakan Darman kepada Teddy. Untuk pengambilan uang pada kontrak pertama senilai Rp5 miliar dilakukan dalam tiga tahap.

"Itu saya terima tiga kali, yakni pada tanggal 12 Juli saya ambil kurang lebih Rp2 miliar, beberapa hari kemudian Rp1 miliar, saya lupa tanggalnya. Beberapa hari lagi Rp2 miliar. Itu saya yang bawa. Uang diserahkan sopirnya Pak Andra, Endang," kata Teddy.

Baca juga: Kasus suap AP II, KPK panggil dua pejabat Angkasa Pura Propertindo

Ia menjelaskan bahwa pengambilan uang tahap kedua dan ketiga di area parkir PT Angkasa Pura.

Dalam perkara ini, Darman Mappangara bersama-sama dengan Andi Taswin Nur selaku perantara suap memberikan sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar 71.000 dolar AS dan 96.700 dolar Singapura kepada Andra Yastrialsyah Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020