Jakarta (ANTARA) -- Pihak Komisi VIII DPR RI bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), akhirnya menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang dibayarkan oleh calon jemaah (direct cost) tidak mengalami perubahan dari tahun 2019 yang lalu.

Dalam rapat kerja (raker) yang digelar di gedung parlemen, Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang memaparkan beberapa hal yang disepakati bersama dengan pemerintah. Yang pertama, kuota haji tahun 1421 Hijriah atau 2020 Masehi adalah sebanyak 231 ribu jemaah. Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 212.520 orang dan haji khusus sebanyak 18.480 orang.

"Kemudian besaran rata-rata BPIH yang dibayar langsung oleh calon jemaah pada tahun ini adalah sebesar Rp 35.235.602 atau sama dengan besaran tahun lalu," kata Marwan dalam rapat tersebut, Kamis.

Dia melanjutkan bahwa, dengan demikian, calon jemaah membayar 51 persen dari rata-rata total BPIH sebesar Rp 69.174.197,97. Sisanya 49 persen atau Rp 33.938.565,97 per jemaah dibiayai oleh dana yang bersumber dari nilai manfaat dana efisiensi yang dikelola oleh BPKH (indirect cost).

Besaran direct cost BPIH tersebut disepakati dan ditetapkan setelah adanya penguatan kurs atau nilai tukar rupiah, sehingga membuat biaya-biaya yang dihitung dalam Saudi Arabia Riyal (SAR), maupun dolar Amerika Serikat (USD) ikut turun. Selain itu, penurunan harga avtur juga menekan biaya penerbangan.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu pun mensyukuri dengan adanya momentum tersebut. Disaat kurs menguat, pihak BPKH katanya secara agresif telah berhasil mengumpulkan stok hingga 575 juta dolar AS atau sekitar Rp125 triliun, sehingga diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran terhadap perubahan nilai tukar kedepannya.

"Jadi kita berhasil mencari momentum yang tepat, sehingga harga tiket penerbangan bisa turun. Penerbangan itu membeli minyak lebih awal disaat harga turun. Alhamdulillah ini rezeki dari Allah SWT. Siapa sangka tiba-tiba kurs menguat, dan harga minyak juga turun," ujarnya.

Anggito melanjutkan, nilai manfaat/optimalisasi setoran Bipih haji reguler dan dana efisiensi tahun sebelumnya yang digunakan untuk mendukung biaya operasional haji tahun 1441H/2020M sebesar Rp.7,16 Triliun dengan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 231.000 orang.
"Jika realisasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sebanyak 221.000 orang maka biaya operasional haji tahun 2020 akan dilakukan penyesuaian," tambahnya.

Sebelumnya, diperkirakan direct cost BPIH pada tahun 2020 ini akan mengalami penyesuaian, dikarenakan meningkatnya harga-harga komponen di dalam BPIH. Dalam tiga tahun terakhir pun direct cost BPIH belum pernah mengalami penyesuaian. Hal ini dikhawatirkan akan menggerus dana manfaat yang dikelola oleh BPKH.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2020