Bapeten sudah bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan investigasi
Jakarta (ANTARA) - Lebih dari dua pekan belakangan ini muncul berita mengejutkan terkait penemuan paparan radiasi yang dinilai di atas ambang batas normal di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, tepatnya di area kosong di area tanah kosong di samping lapangan voli blok J.

Paparan radiasi di Perumahan Batan Indah bersumber dari bahan radioaktif Cesium 137 (Cs-137) yang terdeteksi unit pemantau radioaktivitas lingkungan bergerak (mobile RDMS-MONA) yang dimiliki Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sejak 2013.

Bahan radioaktif Cesium 137 yang ditemukan di area di Perumahan Batan Indah itu sudah berbentuk serpihan dan bercampur tanah, sehingga belum diketahui bentuk asli Cs-137 ketika dibuang ke lokasi tersebut.

Paparan radiasi itu terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan secara berkeliling (mobile) pada 30 Januari sampai 31 Januari 2020 di lingkungan Jabodetabek yang meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong.

Bahan radioaktif Cesium 137 yang ditemukan di wilayah itu bukan sebagai akibat dari kebocoran reaktor nuklir yang ada di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong. Itu merupakan pencemaran limbah radioaktif ke lingkungan.

Baca juga: Soal radiasi, Bapeten sebut tak perlu evakuasi warga Batan Indah

Pada saat awal ditemukan, paparan radiasi di area tanah kosong itu terukur sebesar 200 mikrosievert (mikroSv) per jam. Kemudian, dosis radiasi menurun menjadi 130 mikroSv per jam, setelah serpihan sumber Cesium 137 di lima titik di area tanah kosong itu diangkut dan diamankan ke Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).

Untuk menghentikan penyebaran paparan radiasi dan menghilangkan kontaminasi dari paparan radiasi, proses dekontaminasi terus dilakukan karena baik tanah maupun tumbuhan di "hotspot" telah terkontaminasi Cesium 137.

Proses dekontaminasi dilakukan dengan cara pengambilan atau pengerukan tanah yang telah terkontaminasi dan pemotongan pohon atau pengambilan vegetasi yang terkontaminasi.

Hingga Rabu (19/2) pagi, paparan radiasi menurun menjadi 9 mikroSv per jam karena dilakukan proses dekontaminasi. Proses dekontaminasi terus berlanjut sampai dicapai kembali radiasi latar di Perumahan Batan Indah yakni 0,03-0,06 mikroSv per jam, meskipun nilai batas dosis radiasi untuk masyarakat umum menurut Peraturan Kepala Bapeten Nomor 4 Tahun 2013 adalah 0,11 mikroSv per jam.

Proses dekontaminasi masih terus dilakukan untuk memastikan paparan radiasi turun hingga nilai radiasi latar di perumahan itu yakni 0,03-0,06 mikroSv per jam.

Saat ini Bapeten dan Kepolisian Republik Indonesia telah dan sedang berkoordinasi untuk mencari pelaku atau dalang dari pembuangan limbah radioaktif Cesium 137 di Perumahan Batan Indah itu.

"Bapeten sudah bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan investigasi ataupun penyelidikan mengenai sumber dari bahan radioaktif tersebut. Memang tidak lazim ditemukan bahan radioaktif di wilayah yang relatif artinya jauh dari pembangkit atau reaktor nuklir dan juga bukan merupakan tempat resmi untuk limbah," kata Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu.

Sesuai dengan regulasi, limbah radioaktif tidak boleh disimpan dan dibuang sembarangan. Semua limbah radioaktif harus disimpan di fasilitas penyimpanan limbah yang dikelola BATAN.

Pada saat pengguna sudah tidak menggunakan zat radioaktifnya lagi, maka zat radioaktif tersebut harus dilimbahkan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) BATAN sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

"Kami akan melihat apakah ini tindakan kriminal atau tindakan kelalaian yang serius yang terjadi," ujar Menteri Bambang.

Bahan radioaktif Cesium 137 (Cs-137) tidak diperjualbelikan secara bebas, tidak bisa dimiliki masyarakat umum dan penggunaannya di Indonesia harus seizin Bapeten.

Bapeten mengontrol dan memberikan izin mulai dari proses impor bahan radioaktif, transportasinya, pemindahan bahan radioaktif dari satu tempat ke tempat lain, pemanfaatannya, hingga pelimbahannya ke PLTR BATAN.

Baca juga: BATAN tegaskan temuan zat radioaktif bukan dari reaktor nuklir

Secara umum, Cesium 137 berbasis metal dan memiliki beberapa bentuk seperti kapsul dan silinder dalam ukuran kecil. Karena mudah terikat dengan klorida, Cs-137 biasanya muncul sebagai bubuk kristal, bukan dalam bentuk cair murni.

Cesium 137 juga merupakan salah satu produk sampingan dari proses fisi nuklir di reaktor nuklir dan untuk pengujian senjata nuklir.

Cs-137 biasa digunakan di bidang kesehatan dan industri yakni dalam perangkat terapi radiasi medis untuk mengobati kanker; dalam pengukur industri yang mendeteksi aliran cairan melalui pipa; dan pada perangkat industri lainnya untuk mengukur ketebalan bahan, seperti kertas, film fotografi, atau lembaran logam.

Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), paparan eksternal Cs-137 dalam jumlah besar dapat menyebabkan luka bakar, penyakit radiasi akut, dan bahkan kematian. Paparan Cs-137 dapat meningkatkan risiko kanker karena paparan radiasi gamma berenergi tinggi. Paparan internal Cs-137, melalui konsumsi atau inhalasi, memungkinkan bahan radioaktif masuk ke jaringan lunak, terutama jaringan otot, dan meningkatkan risiko kanker.

Hingga Rabu (20/2) siang, sebanyak 223 drum berisikan tanah dan tanaman yang terkontaminasi yang diambil dari area terkontaminasi paparan radiasi. Drum-drum tersebut dibawa ke PLTR BATAN untuk diteliti dan diamankan di fasilitas penyimpanan limbah di tempat itu.

Bapeten tidak memiliki inspektur yang mempunyai kewenangan untuk menangkap langsung pelaku pembuang limbah radioaktif itu sehingga Bapeten menggandeng polisi untuk mengungkap pelaku pembuangan limbah radioaktif ke lingkungan itu.

"Bapeten sedang berkoordinasi dengan polisi untuk menemukan pelakunya. Kami punya data-data impor dan data-data pelimbahan, tetapi kita tidak punya kompetensi untuk menemukan siapa dan motifnya apa, ini tentu saja adalah kompetensi Kepolisian," ujar Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto.

Bapeten saat ini mencatat dan mengelola sekitar 14.000-an izin pemanfaatan tenaga nuklir dan bahan radioaktif. Data pengguna tersebut sudah berbasis web sehingga diharapkan proses penyortiran pengguna Cesium 137 tidak berlangsung lama.

Setelah didapat data pengguna Cesium 137, maka akan dilakukan pemeriksaan terkait kandungan bahan radioaktifnya, status penggunaannya saat ini, dan jumlah yang sudah dilimbahkan. Jika nanti ditemukan ada ketidakseimbangan data, maka pemeriksaan akan lebih spesifik terhadap pengguna yang dicurigai. Namun, jika didapati kesesuaian dan keseimbangan data yang berarti semua pengguna mengikuti proses pemanfaatan Cesium 137 hingga pelimbahannya, maka diharapkan kepolisian menyelidiki mendalam untuk pengungkapan pelaku yang mungkin saja berasal dari luar pengguna bahan radioaktif yang mendapatkan perizinan dari Bapeten.

BATAN telah melakukan pemeriksaan pada sampel air sumur di sekitar lokasi, dan tidak menemukan air terkontaminasi limbah radioaktif itu.

Saat ini, BATAN sedang melakukan pemeriksaan terhadap sembilan warga yang tinggal di sekitar lokasi ditemukannya sumber paparan radiasi di Perumahan Batan Indah untuk mendeteksi ada tidaknya keterpaparan radiasi di tubuh mereka. Pemeriksaan dilakukan dengan Whole Body Counting.

"Saat ini memang belum ada hasil definitif karena tidak mudah menginterpretasikan hasil pengukurannya, dan ini masih kita lakukan dengan beberapa dokter di tempat kami," kata Kepala BATAN Anhar Riza Antariksawan.

Baca juga: Menristek: Paparan radiasi di Perumahan Batan Indah turun signifikan
 

Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020