Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN), Jumat.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang sebagai saksi terkait TPPU atas nama Sunjaya," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca juga: KPK sita rumah dan kendaraan eks Bupati Cirebon

Kedua saksi tersebut masing-masing bernama Sedya Hatiningsih selaku karyawan swasta dan Wahyu Cahyadi dari unsur swasta.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada 4 Oktober 2019.

Baca juga: KPK menelusuri aset milik mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.

Baca juga: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka pencucian uang

Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp51 miliar.

Atas dugaan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020