Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan penyelenggara 
kegiatan (EO) terkait keramaian yang akan dilaksanakan di Jakarta sehubungan adanya pasien positif virus vorona (Covid-19).

"Kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan pelaksanaan 'event-event' kegiatan yang sedang terjadi dan akan terjadi di DKI Jakarta, termasuk berkoordinasi dengan 'event organizer' yang bergerak di kepariwisataan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Sementara itu, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta telah mengeluarkan instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Desease (Covid-19) yang ditandatangani oleh Kadis PTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra.

Dalam suratnya, ia meminta jajarannya untuk melakukan penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan kegiatan yang menghadirkan banyak orang.

Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disesase (Covid-19).

"Melaksanakan penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan secara manual dan elektronik yang terkait penyelenggaraan kegiatan atau acara yang menimbulkan pengumpulan banyak orang sebagaimana dimaksud diktum," ujar Benni dalam suratnya.

Baca juga: Polisi temukan masker ilegal saat sidak di Pasar Pramuka
Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020). Presiden Joko Widodo mengimbau warga untuk tidak panik, tetapi tetap waspada dengan tetap higienis serta menjaga imunitas tubuh usai mengumumkan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit virus corona yang saat ini dirawat di ruang isolasi RSPI Sulianti Saroso, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Benni menyatakan, taman dan jalur hijau di Jakarta tak lagi boleh digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya untuk syuting film, bazar, perlombaan, perkemahan, bedeng proyek, material dan sejenisnya.

"Izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya serta izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk 'shooting' film (dihentikan)," ujar Benni.

Selain itu, bangunan di lokasi taman dan jalur hijau dan kebun bibit Dinas Kehutanan juga tak diizinkan untuk digunakan.

Begitu juga kegiatan keolahragaan dan kepemudaan serta daftar pertunjukan temporer termasuk konser juga tak diberikan izin lagi untuk sementara.

"Penghentian sementara layanan perizinan dan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan," tulis surat tersebut.

Baca juga: DKI usulkan RSUD Cengkareng dan Pasar Minggu jadi RS rujukan
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 600 ribu masker ilegal berbagai merek saat penggerebekan di sebuah gudang di Tangerang pada Selasa (3/32020) sore. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Saat dihubungi, Benni mengatakan, izin keramaian yang tidak diterbitkan terutama tanda daftar pertunjukan temporer seperti konser musik, tari dan teater.

"Saat ini untuk tanda daftar pertunjukan temporer ada tiga yang sudah masuk, untuk sementara kami tangguhkan, yakni Head in the Clouds, Baby Metal dan Foals Live in Jakarta," kata Benni.

Benni mengatakan, penangguhan kegiatan tersebut direncanakan sampai Maret atau April untuk kemudian dievaluasi kondisi lapangan.

"Mudah-mudahan tindakan pencegahan bisa efektif sehingga setelah April kondisi membaik dan kondusif sehingga penangguhan bisa dicabut," kata Benni.
Baca juga: Cegah penularan virus corona, Dubes Denmark biasakan tak jabat tangan

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020