Penyidik juga mengonfirmasi saksi Josia terkait adanya komunikasi khusus saksi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan PT Wijaya Karya.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dosen Teknik Sipil Universitas Indonesia Josia Irwan Rastandi terkait perannya dalam proses perencanaan proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan "Waterfront City" atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar.

KPK, Jumat, memeriksa Josia sebagai saksi untuk tersangka Adnan (AN) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan "Waterfront City" pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait peran saksi dalam proses perencanaan proyek atau adanya perubahan spesifikasi jembatan dan pemasangan alat monitor kesehatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat.

Pemeriksaan Josia dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan "Waterfront City" multiyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar Tahun Anggaran 2015-2016.

Selain itu, kata Ali, penyidik juga mengonfirmasi saksi Josia terkait adanya komunikasi khusus saksi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak PT Wijaya Karya.

Selain Adnan, I Ketut Suarbawa (IKS), Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK pada 14 Maret 2019 telah mengumumkan dua orang tersebut sebagai tersangka. Para tersangka, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Atas perbuatan itu, terdapat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan "Waterfront City" atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar.

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK panggil 11 saksi kasus korupsi Jembatan Bangkinang Kampar

Sebelumnya, Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan "Waterfront City".

Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak Iainnya.

Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan "engineer's estimate" kepada I Ketut Suarbawa.

Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan "Waterfront City" Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang itu dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pada Oktober 2013, ditanda tangani kontrak Pembangunan Jembatan "Waterfront City" Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan "engineer's estimate" pembangunan Jembatan "Waterfront City" Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan "Waterfront City" secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.
Baca juga: KPK terus telusuri kerugian negara kasus korupsi Jembatan Bangkinang

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak.

Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan "Waterfront City" secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020