(Santunan ini) ditujukan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kemensos RI memberi santunan ke ahli waris Rp15 juta per orang yang meninggal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial Republik Indonesia menyampaikan akan menyalurkan santunan Rp15 juta untuk ahli waris dari tiap korban meninggal dunia karena COVID-19.

Pemberian santunan itu merupakan satu dari lima bentuk dukungan yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kata Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama saat jumpa pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa. 

"(Santunan ini) ditujukan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kemensos RI memberi santunan ke ahli waris Rp15 juta per orang yang meninggal," ujar Asep.

Baca juga: Program Sembako langsung dicairkan ke KPM minimalisir COVID-19
Baca juga: Jokowi minta kepala daerah hitung dampak sosial ekonomi COVID-19

Pemberian itu, menurut dia, merupakan wujud perhatian dan bela sungkawa dari negara ke para korban beserta keluarga yang ditinggalkan.

Akan tetapi, santunan itu belum diberikan ke para ahli waris, karena pihak Kemensos RI masih melakukan verifikasi daftar korban. Dirinya juga belum dapat menjelaskan detail penyaluran santunan.

Per Senin (23/3), jumlah korban akibat COVID-19 di Indonesia mencapai 49 jiwa.

Sementara itu, jumlah pasien yang positif tertular virus mencapai 579 jiwa. Dari jumlah itu, 30 di antaranya dinyatakan sembuh.

Dari keterangan otoritas terkait, per Senin (23/3), jumlah penderita COVID-19 terbanyak masih ditemukan di Jakarta (353 kasus), disusul oleh Jawa Barat (59 kasus), Banten (56 kasus), Jawa Timur (41 kasus), Jawa Tengah (15 kasus), Kalimantan Timur (11 kasus), Bali (enam kasus), DI Yogyakarta dan Kepulauan Riau masing-masing lima kasus.

Baca juga: Presiden minta di APBN/APBD ada anggaran khusus tangani COVID-19
Baca juga: Jokowi minta Menkes tetapkan norma layanan kesehatan pasien COVID-19

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2020