Saumlaki (ANTARA) - Pemerintah kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, memberlakukan penutupan sementara pintu masuk dan keluar daerah tersebut selama 14 hari ke depan untuk masyarakat yang akan bepergian kecuali angkutan logistik.

Hal ini tertuang dalam instruksi Bupati Kepulauan Tanimbar nomor 180.55-06 tahun 2020, tanggal 30 Maret 2020 sebagaimana diterima ANTARA, Selasa.

Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon dalam instruksi tersebut menguraikan alasan pemberlakuan lockdown sebagai upaya percepatan penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19).

Dasar pemberlakuan SK Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI nomor 13 tahun 2020 tentang pembatasan penumpang di kapal, angkutan logistik dan pelayanan pelabuhan selama masa darurat penanggulangan bencana COVID-19.

Baca juga: Antisipasi COVID-19, desa di Banda Aceh karantina wilayah mandiri
Baca juga: Dishub Kota Bogor lakukan pengecekan lapangan skenario "lockdown"


Selain itu, Maklumat Gubernur Maluku nomor 443.1 - 18 tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan dan pengendalian penyebaran COVID-19, serta memperhatikan lonjakan arus kunjungan penumpang ke wilayah kabupaten Kepulauan Tanimbar yang meningkat drastis sehingga dinilai berpotensi menimbulkan penyebaran virus corona penyebab penyakit mematikan itu.

Sejumlah poin yang tertuang dalam instruksi tersebut adalah: Pemkab Kepulauan Tanimbar menerangkan kebijakan penutupan sementara seluruh pintu masuk keluar melalui pelabuhan laut selama 14, terhitung sejak tanggal 1 April 2020.

Penutupan tersebut hanya berlaku untuk kapal penumpang, sementara untuk arus barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa dengan memenuhi SOP serta memperketat protokol kesehatan yang berlaku.

Baca juga: Ahli sebut daerah boleh menutup wilayah selamatkan warga
Baca juga: Pemerintah pertimbangkan pengalaman negara lain terapkan "lockdown"


Khusus untuk kapal barang, hanya diperbolehkan memuat barang dan anak buah kapal (ABK) dan tidak diperkenankan memuat penumpang yang datang atau keluar daerah.

Bupati menegaskan, penutupan sementara pintu masuk keluar wilayah itu dapat diperpanjang dengan memperhatikan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 diwilayah itu.

Dia berharap, dinas Perhubungan, Unit Penyelenggara Pelabuhan Saumlaki, PT.Pelni bersama instansi terkait lainnya dapat melaksanakan pengawasan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Karena instruksi ini bersifat perintah maka bupati akan menjatuhkan sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.

Baca juga: Italia "lockdown", KBRI Roma tetap sediakan layanan untuk 3.130 WNI

Pewarta: Shariva Alaidrus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020