Medan (ANTARA) - Tiga orang terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin terancam hukuman mati pada sidang yang digelar secara virtual (online) di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang, dalam dakwaannya di PN Medan, Selasa, menyebutkan motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga yang tidak akur karena antara korban Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida Hanum (41) sering cekcok.

Baca juga: Tersangka pembunuh hakim Jamaluddin menangis

Baca juga: Ibu eksekutor Jamaluddin menangis saat rekonstruksi tahap tiga

Baca juga: Pembunuh Jamaluddin bakar barang bukti untuk hilangkan jejak


Akibat seringnya terjadi pertengkaran korban dengan Zuraida maka terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa M Jefry Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (28) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

JPU mengatakan, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB.

Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.

Selanjutnya, terdakwa membuang korban di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11).

Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang, kata JPU.

JPU menjelaskan, jenazah korban kemudian diautopsi di RS Bhayangakara Medan, Jumat (29/11) malam, sebelum dibawa ke Nagan Raya, Aceh untuk dimakamkan pada Sabtu (30/11). Berdasarkan hasil autopsi, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan.

Penyelidikan yang dilakukan polisi kemudian mengarah kepada Zuraidah, Jefri dan Reza. Ketiganya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yang telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana. Ketiga terdakwa tersebut terancam hukuman mati, kata JPU.

Sidang perdana menggunakan video conference online (daring) dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, dengan hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Imanuel Tarigan melanjutkan pada Selasa depan (7/4) untuk pemeriksaan terdakwa dan sejumlah saksi-saksi.

JPU dari Kejari Medan, yakni Parada Situmorang (Ketua Tim), Rambo Sinurat, Chandra Naibaho, M Yusuf, dan Mirza Erwinsyah.

Pada sidang tersebut, ketiga terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan. Sedangkan, JPU dan Majelis Hakim tetap berada pada ruangan sidang di PN Medan.

Pemberlakuan sidang secara daring agar lebih efisien dan juga demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) yang sedang mewabah saat ini.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020