Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Posko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Corona untuk menjadi sarana informasi, konsultasi juga pengaduan K3 terkait COVID-19 di perusahaan.

"Kami paham bahwa tidak semua pekerja dapat bekerja dari rumah. Ada jumlah pekerjaan yang memang harus dikerjakan dengan kehadiran pekerja di lokasi kerja. Untuk yang tetap harus masuk kerja, maka ada kewajiban perusahaan untuk memenuhi standar protokol keselamatan dan kesehatan kerja untuk mencegah corona," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menaker  yang melakukan peluncuran program itu lewat rapat teleconference dengan kepala dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia pada Rabu, menekankan posko itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melayani dan menjaga keselamatan serta kesehatan pekerja di tengah wabah COVID-19.

Posko K3 Corona akan melekat pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) yang dapat diakses secara daring di situs Kemnaker agar para pekerja dan pengusaha dapat bertanya, mengadu, dan menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan K3 untuk COVID-19 di perusahaan.

Pekerja dan buruh merupakan komunitas yang rentan terjangkit penyakit yang menyerang sistem pernapasan itu, tegas Menaker, akan berpengaruh terhadap pembangunan ketenagakerjaan, khususnya jika upaya pencegahan dan penanggulangan di tempat kerja tidak dilaksanakan.

"Untuk itu, diperlukan langkah-langkah guna melindungi pekerja/buruh serta kelangsungan usaha agar produktivitas kerja tetap tinggi. Kami mendorong pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menyusun rencana kelangsungan usaha," kata Menaker.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan perusahaan, seperti edukasi pekerja tentang wabah yang disebabkan virus corona jenis baru itu, pemberlakuan perilaku hidup sehat dan bersih, pembersihan dan penyemprotan disinfektan di tempat kerja.

Selain itu diperlukan pemeriksaan suhu tubuh pekerja yang masih berada di tempat kerja dan jika menunjukkan gejala perlu ditetapkan penanganan sesuai standar protokol kesehatan.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020