ini menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB
Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, memperpanjang masa PNS bekerja di rumah, hingga 21 April 2020, sebagai upaya antisipasi penularan COVID-19.

"Benar, ini menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Batam Azril, Rabu.

Baca juga: Batam berlakukan karantina per zona kecamatan

Wali Kota Batam Muhammad Rudi sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 361 Tahun 2020 terkait peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19.

Surat Edaran Wali Kota Batam itu menyebutkan masa pelaksananaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal bagi pegawai negeri sipil dan non-PNS di lingkungan Pemkot Batam, diperpanjang hingga 21 April 2020, dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan.

Baca juga: Satu PDP COVID-19 di Batam meninggal

Dalam surat edaran itu, Wali Kota meminta setiap pimpinan OPD membuat laporan terkait data PNS yang terpapar COVID-19 baik ODP maupun PDP, dan PNS.

Seluruh pegawai yang baru melaksanakan perjalanan keluar daerah juga diminta untuk didata, termasuk langkah pencegahan penularan bagi pegawai di lingkungan masing-masing, kepada Wali Kota Batam dan ditembuskan kepada KKPSDM guna disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Batam itu disebutkan kebijakan itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, pada 30 Maret 2020 tentang Perubahan atas surat edaran sebelumnya.

Baca juga: Pasien Corona di Batam meninggal

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020