Padang, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyidangkan perkara pidana umum menggunakan saluran video secara dalam jaringan (daring) sebagai upaya pencegahan serta penanggulangan penyebaran COVID-19.

"Sebagai langkah mencegah serta menanggulangi penyebaran COVID-19, sidang pidana umum sejak Selasa (31/3) dilakukan via saluran video secara online (daring)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Yarnes, di Padang, Rabu.

Hal itu dilakukan guna mengurangi interaksi langsung yang membuat potensi penyebaran virus lebih besar.

Sidang secara daring itu dilakukan di ruangan khusus Kantor Kejari Padang, dimana jaksa menatap sebuah plasma televisi yang saling terhubung dengan terdakwa juga majelis hakim.

"Yang berada di kantor Kejari Padang adalah JPU yang menangani perkara dan para saksi, sedangkan tahanan menjalani sidang dari Rutan, dan majelis hakim di tempatnya sendiri," kata Yarnes.

Namun khusus untuk para saksi, lanjutnya, dilakukan sejumlah prosedur sebelum masuk ke kantor kejaksaan.

Yaitu menjalani pemeriksaan suhu tubuh, dan mencuci tangan.

"Bagi tamu yang suhu tubuhnya di atas 37,5 tidak dibolehkan masuk, ini juga untuk melindungi para pegawai," katanya.

Ia menceritakan setidaknya ada belasan perkara pidana umum yang disidangkan oleh kejaksaan dalam sehari, sehingga sidang digelar satu per satu secara bergantian.

"Secara umum tidak ada yang berubah antara tahapan sidang via daring dengan sidang langsung," katanya.

Hanya saja ia berharap tidak ada kendala pada jaringan yang akhirnya mengganggu kelancaran saluran video.

Pada bagian lain, kejaksaan tetap mengimbau masyarakat untuk mengikuti setiap arahan pemerintah dalam upaya mencegah serta menanggulangi penyebaran virus Corona.

Baca juga: Jaksa: Harta kekayaan terpidana korupsi akan dilelang

Baca juga: Kejari Padang limpahkan perkara prostitusi daring tersangka remaja

Baca juga: Kejari kerahkan 20 jaksa untuk proses program KMK macet di Padang

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020