ANTARA - Pria muslim yang menggugurkan kewajiban salat Jumat tiga kali berturut-turut di kala pandemi virus corona (COVID-19) tidak tergolong kafir. Berikut penjelasan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh terkait hadits mengenai hukum salat Jumat bagi muslim pria. (Erlangga Bregas Prakoso/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)