Quito (ANTARA) - Pengadilan Ekuador memvonis mantan presiden Rafael Correa delapan tahun penjara setelah terbukti bersalah atas tuduhan korupsi.

Correa, yang menjabat selama periode 2007-2017, meninggalkan Ekuador sejak tiga tahun lalu dan kini tinggal di Belgia. Ia bersama 19 orang lainnya, termasuk wakilnya yang kini mendekam di penjara karena kasus korupsi yang lain, dituduh menerima suap sebesar 7,5 juta dolar AS atas imbalan kontrak publik untuk membiayai kampanye pemilihan partainya sejak 2012 hingga 2016.

Pengadilan juga melarang Correa berpolitik selama 25 tahun.

Penuntut menuding Correa memimpin "struktur kejahatan" dan meminta vonis maksimal untuknya.

Mantan kepala negara itu membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, tuduhan itu adalah serangan politik dari Presiden Lenin Moreno saat ini, yang awalnya mendukung Correa pada 2017.

"Ya, inilah yang mereka cari: memanfaatkan keadilan untuk menggapai apa yang tak pernah mereka dapat di kotak suara. Saya tak masalah. Saya khawatir dengan rekan-rekan saya," cuit Correa di Twitter.

Pengacara Correa mengatakan kepada Reuters bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.


Sumber: Reuters
Baca juga: Wakil Presiden Ekuador dihukum enam tahun penjara karena korupsi
Baca juga: Ekuador gelar Pemilu, nasib pendiri WikiLeaks ditentukan

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020