Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya untuk memutus mata rantai virus corona atau COVID-19.

Penerapan PSBB direncanakan mulai Jumat (10/4), dan menjadi payung hukum bagi masyarakat Jakarta yang mengatur transportasi hingga penyediaan bantuan sosial.

Selengkapnya, dapat Anda simak dalam rangkaian berita kanal Metro ANTARA berikut.

PSBB diperluas hingga kendaraan pribadi

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan PSBB akan diperluas hingga menyasar kendaraan pribadi.

Hukum bagi warga pelanggar PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghukum warga Jakarta dan sekitarnya yang melanggar aturan itu.

Penerapan PSBB mulai Jumat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi akan menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4).

PSBB diharapkan sampai Bodetabek

PSBB di Jakarta diharapkan diperluas hingga mencapai ke semua kawasan penyangga Jakarta, yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).

Bantuan sosial warga terdampak PSBB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan menyediakan bantuan sosial bagi masyarakat yang terimbas secara ekonomi dan sosial akibat adanya PSBB di Ibu Kota.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020