Physical distancing ini bukan hanya berlaku bagi masyarakat umum, melainkan para pekerja industri
Citeureup, Bogor (ANTARA) - Petugas gabungan TNI-Polri melakukan patroli untuk memeriksa penerapan "physical distancing" di pabrik-pabrik wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Kegiatan physical distancing ini bukan hanya berlaku bagi masyarakat umum, melainkan para pekerja industri yang masih melakukan aktivitas pekerjaannya," ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, usai melakukan pemeriksaan, Rabu.
Baca juga: Polda siapkan penerapan PSBB di Bogor dan sekitarnya


Pemeriksaan itu dilakukan pada dua pabrik, yakni pabrik semen PT Indocement Tunggal Perkasa di Kecamatan Citeureup, dan pabrik minuman kemasan PT Sari Enesis Indah di Kecamatan Ciawi.

Roland mengatakan, pemeriksaan itu merupakan bentuk tanggung jawab memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat demi mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19 di sejumlah pabrik yang masih beroperasi.

"Harus turut melaksanakan kebijakan pemerintah untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19," kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pula.

Pelaksana Tugas (Plt) Komandan Kodim 0621/Kabupaten Bogor Letkol Sukur Hermanto menyatakan bahwa para buruh yang tetap bekerja wajib menerapkan physical distancing, baik saat di rumah maupun di pabrik.

"Ada pembatasan jumlah pekerja di setiap shift, regulasi cuci tangan berlaku, pakai masker berlaku," katanya pula.
Baca juga: Pemkot Bogor sampaikan sejumlah kebijakan penanganan COVID-19

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020