Padang (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat kembali menyerukan supaya pelaksanaan shalat Jumat digantikan dengan shalat zuhur di rumah masing-masing karena dalam keadaan darurat wabah Corona Virus Disease (COVID-19).

Ketua MUI Kota Padang Duski Samad di Padang, Kamis membenarkan hal itu. Ia mengatakan pelaksanaan ibadah shalat Jumat di seluruh masjid di Kota Padang diminta supaya digantikan dengan shalat fardu zuhur di rumah masing-masing.

"Berdasarkan hasil rapat dengan pihak provinsi kemarin, terutama untuk daerah kota di Sumbar, bahkan ibu kota di kabupaten juga tetap sesuai instruksi sebelumnya. Hasil rapat itu sudah ditetapkan agar shalat Jumat diganti dengan shalat fardu zuhur di rumah saja," kata dia.

Baca juga: Shalat Idul Fitri ditiadakan jika COVID-19 tak terkendali, sebut MUI

Menurutnya karena di kota cukup ramai dan pengendalian orang di kota agak sulit. Namun ada pengecualian di beberapa daerah atau nagari yang pelosok dan tidak terdampak COVID-19. Kemudian petugas kesehatannya menganggap nagari itu aman, maka diizinkan untuk pelaksanaan shalat Jumat di masjid.

"Instruksi tersebut sesuai dengan kondisi, jika sudah aman maka instruksi ini akan diubah kembali. Namun persoalannya saat ini di Sumbar situasinya semakin meningkat," ujar dia.

Lebih lanjut ia mengatakan saat ini Sumbar masih dalam situasi darurat COVID-19, maka masyarakat dibolehkan mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur di rumah masing-masing.

Baca juga: MUI NTB terbitkan maklumat terkait salat Jumat

"Jangan sampai beranggapan instruksi ulama ini melarang orang beribadah ke masjid. Bukan, kami bukan melarang. Akan tetapi karena ini tujuannya untuk kemaslahatan umum. Mengantisipasi penularan COVID-19 terhadap jemaah," kata dia.

Ditambah lagi proses penularan penyakit tersebut sangat cepat. Bahkan juga bisa menular tanpa menunjukkan tanda-tanda atau gejala COVID-19, kata dia.

"Agama itu sangat memberikan ruang dan tidak menyulitkan," ujar dia.

Lebih lanjut ia mengatakan begitu pula dengan shalat lima waktu berjemaah di masjid untuk sementara waktu ini akan ditiadakan dan dianjurkan untuk shalat di rumah masing-masing.

"Karena saat ini Padang sudah masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB) atau dalam keadaan darurat COVID-19," kata dia.

Baca juga: MUI: Jakarta kawasan boleh tidak shalat Jumat
Baca juga: Din Syamsuddin: COVID-19 itu memindahkan masjid ke rumah
Baca juga: MUI Bekasi serukan shalat Jumat diganti dzuhur

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020