Purbalingga (ANTARA) - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi meminta pemerintah desa untuk menyiapkan tempat karantina khusus bagi para pemudik yang tetap memutuskan pulang ke kampung halamannya di tengah wabah COVID-19.

"Pemerintah desa di Purbalingga diminta untuk sediakan tempat karantina khusus bagi para pemudik guna mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19," kata Bupati Purbalingga di Purbalingga, Selasa.

Bupati menegaskan bahwa hal itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Baca juga: Gubernur Jateng cek persiapan tempat karantina di Kendal-Batang

"Sesuai dengan instruksi tersebut, kami berharap desa menyiapkan ruang karantina tersendiri bagi pemudik yang dilengkapi dengan fasilitas MCK yang memadai," katanya.

Tempat karantina tersebut, kata dia, berguna untuk menampung pemudik atau orang dalam pemantauan (ODP) dalam kurun waktu 14 hari.

"Dengan demikian, akan dapat mencegah adanya kemungkinan penyebaran COVID-19 di wilayah setempat," katanya.

Bupati juga meminta para kepala desa dan kepala kelurahan untuk melakukan sosialisasi dan pemantauan secara intensif melalui posko yang ada di masing-masing wilayah.

"Kepala desa dan kepala kelurahan harus masif melalui posko untuk memantau para pemudik," katanya.

Sebelumnya, dia juga telah meminta seluruh jajaran untuk secara intensif menyosialisasikan pentingnya penggunaan masker kepada masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Baca juga: Pemkab Kudus siapkan tempat karantina bagi pemudik yang nekat

Baca juga: Kudus putuskan tempat karantina COVID-19 hanya untuk warga setempat


"Seluruh jajaran Pemkab Purbalingga hingga ke tingkat kecamatan dan juga desa agar meningkatkan sosialisasi penggunaan masker, baik bagi mereka yang sedang sakit maupun tidak sakit. Yuk, pakai masker jika keluar rumah," katanya.

Selain penggunaan masker, kata dia, masyarakat juga diminta untuk tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumun atau melakukan kegiatan massal.

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020