sosialisasi tentang kebijakan ini sudah dilakukan sejak bulan Maret
Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan telah menyiapkan surat teguran bagi rumah sakit yang tidak mengindahkan keputusan yang telah ditetapkan bicara terkait informasi tentang mahalnya biaya pengurusan jenazah pasien COVID-19.

"Sosialisasi tentang kebijakan ini sudah dilakukan sejak bulan Maret lalu. Tidak ada biaya yang dipungut oleh pemerintah bagi pasien yang terdampak COVID-19," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Liza Puspadewi di Tangerang, Rabu.

Dijelaskannya, Pemkot telah mengeluarkan kebijakan bahwa seluruh biaya pemulasaran dan pemakaman serta mobil jenazah bagi pasien COVID-19 di Kota Tangerang tidak dipungut biaya.

"Saat ini Pemkot telah menyiapkan sebanyak 23 unit peti jenazah di 10 rumah sakit di Kota Tangerang," terang Liza.

Baca juga: Dinkes Tangerang: pengurusan jenazah COVID-19 tidak dipungut biaya
Baca juga: Satpol siapkan 190 personel tugaskan di 48 titik cek poin jelang PSBB


Oleh karena itu, Kadinkes menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menghubungi layanan kegawat daruratan bebas pulsa 112 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam ataupun UPT Pemakaman di nomor 081210286992.

"Bagi warga yang keluarganya atau mengetahui masyarakat lain yang terkena COVID-19, silakan hubungi nomor itu," pungkas Liza.

Sebelumnya, ramai di media sosial mengenai pemberitaan biaya pemulasaran jenazah COVID-19 sebesar Rp15 juta di sebuah rumah sakit swasta di Kota Tangerang.

Banyak reaksi masyarakat yang menanyakan mahalnya biaya tersebut dan menanyakan kepada pemerintah setempat.

Baca juga: RSIA Arya Medika jadi rujukan COVID-19 di Tangsel
Baca juga: Pemkot Tangerang Selatan ubah KPT jadi Rumah Lawan COVID-19
Baca juga: Masih jalani perawatan 50 warga Tangsel terkonfirmasi COVID-19

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020