ANTARA- Menkominfo Johnny G Plate menegaskan bahwa memproduksi serta menyebarkan hoaks merupakan tindakan melawan hukum. Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana selama enam tahun dan denda hingga 1 miliar. Pemerintah mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU terkait lainnya dalam melakukan penindakan. (Erlangga Bregas Prakoso/Andi Bagasela/Risbeyhi)