Purwokerto (ANTARA) - Penanganan kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 dikebut agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan, kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka.

"Mudah-mudahan lebih cepat (selesai), lebih bagus," katanya saat dihubungi melalui saluran telepon di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.

Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas maupun Kejari Purwokerto terkait dengan penanganan kasus tersebut.

Baca juga: Melihat sisi hukum penolakan jenazah COVID-19

Bahkan, kata dia, Kejari Banyumas maupun Kejari Purwokerto sudah meminta agar berkas kasus tersebut dapat segera dilimpahkan.

Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut.

"Kemarin ada penambahan satu tersangka baru sehingga sekarang sudah ada empat tersangka. Selain itu, saksi juga bertambah empat orang lagi," katanya menjelaskan.

Kendati memungkinan adanya penambahan tersangka baru,  pihaknya untuk sementara masih fokus pada empat tersangka yang ada saat ini sambil mendalami keterangan saksi-saksi.

Satu tersangka baru tersebut berinisial A (26) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, yang diduga melempar bambu ke arah mobil ambulans yang membawa jenazah pasien positif COVID-19 itu di tempat kejadian perkara (TKP) yang masuk wilayah Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen.

Dalam hal ini, tersangka A bakal dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tersangka lainnya berinisial K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, atas dugaan memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan UU No. 4/1984 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Adapun tersangka K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, yang diduga menghalang-halangi mobil ambulans saat jenazah pasien positif COVID-19 akan dimakamkan bakal dijerat dengan Pasal 214 KUHP dan UU No. 4/1984 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Pemda diminta sediakan pemakaman khusus COVID-19 antisipasi penolakan

Polresta Banyumas memecah kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 menjadi dua TKP karena Desa Kedungwringin masuk wilayah Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, sedangkan Desa Glempang masuk PN Purwokerto.

Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut terjadi pada hari Selasa (31/3) di Desa Kedungwringin. Selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.

Akan tetapi, jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3) malam, akhirnya dibongkar kembali pada hari Rabu (1/4) karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.

Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020