Perusahaan di Provinsi DKI Jakarta yang telah menerapkan 'work from home' agar dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi
Jakarta (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat  3.893 perusahaan  di provinsi DKI Jakarta  telah menerapkan 'work from home' atau kerja dari rumah sampai dengan Selasa (28/4).

"Jumlah perusahaan yang telah melaksanakan dan melaporkan kebijakan WFH/PSBB sampai dengan Selasa, 28 April 2020 sebanyak 3.893 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.053.073 orang," sebut akun instagram @disnakertrans_dki_jakarta, Selasa.

Jumlah tersebut terbagi dalam dua kategori yaitu kategori pertama penghentian seluruh kegiatan dan kategori kedua pengurangan sebagian aktivitas.

Baca juga: 25 perusahaan di Jakarta ditutup sementara

Baca juga: 3.611 pekerja di DKI kena PHK akibat COVID-19

Baca juga: Disnaker DKI imbau perusahaan lakukan langkah pencegahan COVID-19


Untuk kategori pertama, sebanyak 1.342 perusahaan telah menghentikan seluruh kegiatannya di kantor selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan total 182.994 tenaga kerja bekerja dari rumah.

Sementara itu, untuk kategori kedua tercatat 2.551 perusahaan tetap beroperasi menggunakan sistem pengurangan sebagian aktivitas dengan jumlah tenaga kerja mencapai 870.079 orang melaksanakan kategori kedua itu.
 

Disnakertrans Energi DKI Jakarta juga mengimbau agar perusahaan yang telah menerapkan t anjuran kerja dari rumah untuk segera melaporkan agar dapat terdata.

"Jika sudah melaksanakan WFH/PSBB di tempat kerjamu, laporkan melalui bit.ly/laporanpelaksanaanwfh," kata akun Disnakertrans DKI Jakarta.

Seperti diketahui, akibat COVID-19 Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kegiatan perkantoran hingga pekerjaan- pekerjaan dilakukan semaksimal mungkin dari rumah.

Disnakertrans DKI juga telah melakukan pendataan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat COVID-19 untuk mendapatkan pelatihan sesuai program kartu pra kerja dari pemerintah pusat.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020