Dewan Pengawas harusnya dapat memberikan teguran bahkan sanksi kepada pimpinan KPK karena gagal membawa institusi antirasuah ini menjadi yang lebih baik di mata masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai seharusnya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan teguran kepada pimpinan KPK terkait kinerja pada triwulan I-2020.

"Dewan Pengawas harusnya dapat memberikan teguran bahkan sanksi kepada pimpinan KPK karena gagal membawa institusi antirasuah ini menjadi yang lebih baik di mata masyarakat," kata Kurnia melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

ICW, lanjut dia, pada dasarnya sependapat jika Dewas KPK menyoroti sektor penindakan yang ada di KPK pada era kepemimpinan Firli Bahuri.

Baca juga: Rakorwas bahas evaluasi kinerja pimpinan KPK

Ia pun mencontohkan kasus tangkap tangan yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang dinilai terlalu banyak kontroversial yang KPK lakukan.

"Di antaranya, gagal menyegel kantor DPP PDIP, pimpinan KPK tidak mampu menjelaskan kejadian yang terjadi di PTIK, simpang siur informasi keberadaan Harun Masiku (eks Caleg PDIP), sampai saat ini kantor DPP PDIP tidak kunjung digeledah oleh KPK, padahal kasusnya sudah masuk di ranah penyidikan, dan pimpinan KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku," kata dia.

Selain itu, ia juga menyoroti kasus-kasus besar praktis tidak ada yang disentuh oleh KPK di era Firli Bahuri. Misalnya, kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), bailout Bank Century, dan pengadaan KTP elektronik.

"Tak hanya itu, penyidik KPK Kompol Rossa yang 'dipaksa' keluar dari institusi antirasuah itu pun harus dijadikan sorotan. Sebab, pimpinan KPK tidak mampu menjelaskan alasan yang masuk akal terkait dengan hal tersebut," ungkap Kurnia.

Terlebih lagi, ucap dia, Kompol Rossa merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus tangkap tangan Wahyu Setiawan dan melibatkan Harun Masiku sehingga kebijakan itu patut untuk dipertanyakan, ucapnya.

Ia pun mengatakan niat dari pimpinan KPK untuk segera menangkap para buronan pun menjadi penting untuk dievaluasi oleh Dewas KPK.

Baca juga: Civitas Paramadina akan kawal kinerja Pimpinan KPK yang baru

"Sejak Harun Masiku dan Nurhadi (eks Sekretaris Mahkamah Agung) melarikan diri sampai hari ini sudah terlalu lama. Publik khawatir KPK memang tidak berniat untuk menangkap keduanya," ujar dia.

ICW juga menyoroti saat KPK melakukan seleksi jabatan struktural di sektor penindakan.

"Praktis proses ini dilakukan secara tertutup dan kental nuansa konflik kepentingan. Poin ini penting juga untuk disorot oleh Dewas," kata Kurnia.

Sebelumnya, Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) antara Dewas KPK dan pimpinan KPK di gedung KPK lama, Jakarta, Senin (27/4) membahas mengenai evaluasi kinerja pimpinan KPK periode 2019-2023 pada triwulan I-2020.

"Sesuai dengan amanat Pasal 37 B butir a dan f, UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangannya di Jakarta, Senin (27/4).

Mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Tumpak mengatakan telah dilakukan pembahasan dan diperoleh kesepakatan atas 18 poin isu permasalahan dari berbagai kedeputian.

Menurut dia, poin-poin isu permasalahan yang dibahas mayoritas perihal Kedeputian Penindakan yang bersumber diantaranya dari laporan pengaduan yang masuk ke dewas.

"Kesepakatan yang diperoleh dari 18 isu permasalahan tersebut, yaitu akan dilaksanakan perbaikan terhadap 18 isu permasalahan oleh KPK," tuturnya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020