Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2020 tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dibutuhkan sebagai payung hukum mengatasi dampak pandemi COVID-19.

"PAN menyetujui Perppu tersebut dengan catatan yang perlu untuk kita lakukan," kata Zulkifli saat dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I DPP PAN melalui Video Conference, di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Banggar DPR setujui Perppu COVID-19 jadi UU

Baca juga: Menkeu: Perlindungan hukum di Perppu COVID-19 bukan imunitas absolut


Baca juga: PAN usulkan subsidi gaji karyawan terdampak COVID-19

Dia mengatakan telah menjalin komunikasi dengan semua pihak termasuk masyarakat sebelum mengambil keputusan menyetujui Perppu tersebut.

Menurut dia, masyarakat yang terdampak langsung COVID-19 sudah tidak bisa menunggu lagi bantuan sosial, relaksasi UMKM, bantuan cicilan motor, dan bantuan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Sebelum Perppu ditandatangani, belum ada kementerian yang berani ambil keputusan untuk penanganan COVID-19, disamping dana memang belum tersedia," ujarnya.

Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan kalau kita tidak setuju Perppu untuk disahkan menjadi UU, apakah kita akan membiarkan dalam keadaan genting ini masyarakat menunggu bantuan.

Menurut dia, PAN tidak mau egois pada masalah sosial yang timbul akibat dampak COVID-19 sehingga partainya setuju Perppu nomor 1 tahun 2020 tersebut.

"Kami mengutamakan kepentingan bangsa yang besar, karena itu kami menyetujui Perppu nomor 1 tahun 2020, Senin (4/5) malam sudah diputuskan (Badan Anggaran DPR RI)," katanya.

Dia menilai semua masyarakat menunggu bantuan pemerintah secepatnya sehingga diharapkan Perppu bisa disetujui DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (5/5).

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020