ANTARA - Aturan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah sejak 24 Maret 2020 memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut logistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kondisi ini dimanfaatkan Kementerian PUPR untuk melanjutkan proyek pengerjaan infrastruktur jalan tol dan nasional. (Ahmad Faishal Adnan/Chairul Fajri/Ardi Irawan)