Kita ada dua hari yakni hari ini dan besok untuk melaksanakan sosialisasi pelaksanaan PSBB. Untuk itu seluruh tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 fokus sosialisasi kepada masyarakat
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menggencarkan sosialisasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai dilaksanakan Senin (11/5).

"Kita ada dua hari yakni hari ini dan besok untuk melaksanakan sosialisasi pelaksanaan PSBB. Untuk itu seluruh tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 fokus sosialisasi kepada masyarakat," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, Sabtu.

Di antara metode sosialisasi yang digunakan seperti dengan mendatangi warga dari rumah ke rumah, mengumumkan menggunakan mobil keliling serta memanfaatkan media sosial.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya mulai terapkan PSBB Senin mendatang

Melalui sosialisasi itu diharapkan masyarakat semakin memahami dan menaati aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar yang dilaksanakan selama 14 hari tersebut.

Umi mengemukakan bahwa pembatasan sosial berskala besar di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah akan tetap memperhatikan sisi ekonomi masyarakat.

"Untuk PSBB di kota Palangka Raya fokusnya adalah memotong penyebaran COVID-19, tetapi tidak mematikan sumber penghidupan masyarakat. Artinya tidak melarang tetapi mengatur sesuai dengan protokol COVID-19," tutur Umi.

Hal itu dilakukan Pemerintah "Kota Cantik" untuk memastikan ekonomi masyarakat tetap tumbuh dan berkembang di tengah pandemik COVID-19. Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah tidak akan menutup usaha masyarakat melainkan mengizinkan, namun dengan melaksanakan protokol pencegahan COVID-19. Terutama untuk usaha yang terkait kebutuhan utama masyarakat.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya koordinasikan pelaksanaan kebijakan PSBB

"PSBB di setiap daerah dan wilayah tidak sama. Di Kota Palangka Raya tidak serta merta sama dengan daerah lain karena setiap wilayah diberikan kesempatan mengatur wilayah masing-masing sesuai kebutuhan dasar wilayah tersebut," ujar Umi.

Ketua DPRD Kota Palangka Raua, Sigit K Yunianto menambahkan bahwa pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya dilaksanakan 14 hari dimulai Senin pekan depan.

"Seiring berjalannya waktu pelaksanaan PSBB 14 hari itu akan dievaluasi. Apakah diperpanjang atau tidak. Termasuk jika ada kekurangan juga akan dilengkapi," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Dia menerangkan pada pelaksanaan PSBB itu, tidak seluruh aktivitas masyarakat dihentikan tetapi hanya dibatasi dan diwajibkan melaksanakan protap penanganan dan pencegahan COVID-19.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya belum pilih opsi PSBB tangani COVID-19

Baca juga: Menteri Kesehatan tolak usul penerapan PSBB di Palangka Raya

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020