Sanksi yang akan diterapkan pada mereka yang takbir keliling dengan pembubaran dan memutarbalikkan kembali ke tempat masing-masing
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta mendirikan posko penjagaan  di tempat-tempat dan jalan-jalan strategis untuk mengantisipasi  pelanggaran larangan takbir keliling selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Saat ini sedang diidentifikasi untuk menempatkan posko-posko penjagaan di tempat-tempat strategis di jalan-jalan strategis, yang akan nantinya dijaga oleh anggota Satpol PP," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Jumat.

Posko-posko tersebut akan didirikan di setiap wilayah kota, dengan mempertimbangkan tempat strategis yang selalu dilewati  iring-iringan takbir keliling.

"Akan diputuskan malam ini. Karena malam takbir besok akan dijaga oleh anggota Satpol PP dari mulai jam 19.30 WIB sampai jam 24.00 WIB," ucap Arifin.

Baca juga: Jaksel ikuti arahan MUI terkait Idul Fitri

Baca juga: MUI-DMI DKI Jakarta keluarkan seruan soal takbiran dan Shalat Id

Baca juga: Sampaikan Minal Aidin, Wapres imbau masyarakat Shalat Id di rumah


Sanksi yang akan diterapkan pada mereka yang takbir keliling, kata Arifin, adalah dengan pembubaran dan memutarbalikkan mereka kembali ke tempatnya masing-masing.

"Jadi sebagaimana imbauan pemerintah bahwa takbir keliling itu adalah salah satu kegiatan yang dilarang, larangan untuk masyarakat yang takbir keliling silahkan takbir di tempat masjidnya masing-masing, kalau mau satu dua orang yang takbir ya silahkan, tapi jangan berkerumun. Jadi takbir keliling tidak diperbolehkan, nanti akan didata semuanya dari mana, surat izinnya bagaimana," ucap Arifin.

Idul Fitri 1441 Hijriah diperkirakan jatuh pada Minggu tanggal 24 Mei 2020. Namun di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini, kegiatan malam takbir dan shalat id diharapkan tidak dilakukan secara bersama-sama.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020