Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pria berinisial ATP (31) lantaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita yang dikenalnya lewat media sosial Tinder.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan peristiwa itu berawal dari perkenalan korban yang berinisial NJ dengan tersangka melalui Tinder pada akhir tahun 2019.

"Awal mula saudari NJ berkenalan dengan pelapor melalui aplikasi media sosial yaitu Tinder diakhir tahun 2019. Setelah itu korban dan terlapor saling chatting hingga tanggal 10 Maret saudari NJ dengan terlapor bertemu untuk pertama kalinya di daerah Cinere," kata Yusri dalam keterangannya, Kamis malam..

Setelah pertemuan pada tanggal 10 Maret tersebut, ATP kembali mengajak korban untuk bertemu. Tersangka mengajak korban bertemu di indekosnya yang beralamat di Depok.

"Lalu pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 terlapor dan pelapor janjian kembali dengan rencana untuk belajar memasak. Pukul 20.00 WIB menuju ke kontrakan terlapor untuk bertemu," ujarnya.

Setibanya di indekos ATP, korban disuguhkan minuman beralkohol hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Saat korban tidak sadarkan diri itulah pelaku mulai melancarkan aksinya bejatnya terhadap NJ.

Pada pukul 22.55 WIB, korban terbangun dan menyadari jika dirinya telah menjadi korban ATP. Korban kemudian langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Depok.

Atas laporan korban polisi langsung bergerak dan dalam waktu singkat langsung meringkus ATP. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Konsepsi keliru jadikan anak rentan alami kekerasan seksual

Baca juga: KPPAD Kalbar terima laporan 34 kasus kekerasan anak

Baca juga: Fatayat NU Lebak dukung RUU penghapusan kekerasan seksual disahkan

Baca juga: LPSK lindungi 440 korban kekerasan seksual, dalam 6 tahun terakhir

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020